Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Hantu Recall di DPR Siap Hentikan Anggota Dewan seperti Ini

12 Januari 2016   01:15 Diperbarui: 12 Januari 2016   22:45 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bambang Warih, anggota DPR periode 1993-1998 dari Golkar juga dibuat gulung tikar oleh partainya karena dianggap menyalahi tataterti partai.

Berikutnya, pada 1995, giliran Sri Bintang Pamungkas, juga direcall dari PPP (partainya sendiri) karena dianggap telah melakukan dosa politik secara terang benderang yakni sangat vokal menentang alur simfoni penguasa tiran Orde Baru. Usulan tersebut mulus sekali, disetujui ketua DPR/MPR saat itu, Wahono hingga sampai ke Presiden dan disetujui dengan sangat cepat.

Sempat menghilang pada 1998 dengan munculnya gerakan reformasi yang merambah ke Senayan, UU nomor 10/1966 yang dalam sejarahnya mengalami beberapa kali penyempurnaan itu pun musnah, tidak diberlakukan lagi seiring dengan arus perubahan ditandai dengan lengsernya Soeharto dan terbitnya UU N0.4/1999 beraroma lebih demokratis dalam hal recall me-recall. Untuk sementara ganasnya hantu recall berhasil dikurangi meski tidak dapat dihilangkan sama sekali.

Lain dahulu lain pula sekarang. Walaupun telah berganti baju dan bermake up dan berdandan lebih segar Hantu Recall masih bergelayut di atap gedung dewan yang mulai renta itu. Jika dahulu disebut "Recall" kini namanya dikemas sedemikain rupa misalnya : Di Non Aktifkan atau Dipecat atau lebih halus Di PAW-kan (Pergantian Antar Waktu-kan).

Berganti nama, berganti tampilan dan berganti wujud, si hantu yang bikin keder setiap anggota dewan itu ternyata terus mengawasi anggota DPR RI yang datang dan pergi silih berganti setiap 5 tahun meski beberapa diantaranya muncul lagi wajah lama menggunakan kendaraan baru tapi wajahnya serasa dikenal habis si hantu recall dalam berbagai hal urusan dewan sampai urusan pribadi.

Berkurangnya keganasan hantu recall pada masa reformasi diharapkan akan menghadirkan nuansa demokratis di dalam DPR khususnya hal kebebasan anggota dewan di DPR RI. Namun demikian si hantu recall tak pergi jauh dari gedung kesayangannya tersebut. Hanto Recall ternyata muncul kembali dengan berlakunya UU pengganti yang lama (No.4/1999)  yakni terbitnya UU No.22/2003.

Korban hantu recall pada masa Reformasi pertama sekali terjadi pada Djoko Edhi Soetjipto AR anggota DPR periode 2004-2009 di-recall partainya sendiri PAN karena dituduh melanggar tatatertib partai dengan ikut serta studi banding ke luar negeri bersama beberapa anggota DPR dari partai lainnya.

Sebelumnya ada beberapa anggota dewan dari PKS, PPP, PBR dan Demokrat yang dinonaktifkan (mengganti istilah recall) yang jadi korban yakni Lutfi Hasan, Arifinto, Anas Urbaningrum, Marissa Haque, Angelina Sondakh, Bulyan Royan dan Al-Amin.

Terakhir Hantu Recall menampakkan wujudnya dan makan korban kembali. Kali ini Lily C. Wahid dan Effendi Choiri (anggota DPR periode 2009-2014) di-recall partainya PKB karena berseberangan dalam sidang paripurna kasus Bank Century dan Mafia Pajak, keduanya dinonaktifkan oleh PKB.

Dahulu Hantu Recall bekerja untuk memperkuat olikarki dan hegemoni penguasa otoriter, kini, hantu recall bekerja untuk kepentingan oligarki Pimpinan Pusat Partai. Oleh karenanya, meski berganti tampilan dan nama, sorot mata si hantu ini masih tetap tajam mengincar beberapa anggota dewan yang memenuhi unsur sebagai berikut :

  • Merasa diri kuat, tak terjamah hukum dan mampu mengendalikan DPR dan seluruh infra struktur dan supra stuktur DPR. Hantu Recall telah menyediakan kursi panas dan memaksa tempat untuk lengser bagi ketua DPR RI, Setya Novanto.
  • Terlalu rakus dan tamak menggali peluang duit dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat, hantu Recall telah mengirim sejumlah anggota dewan ke penjara dan karangkeng sementara di KPK. Lutfi Hasan dari PKS meski bukan korban hantu recall tapi peranannya ada di sana, wujudnya hanya berganti dandan saja. Hal yang sama terjadi pada Anas Urbaningrum, dinonaktifkan alias recall dari Demokrat. Sama halnya nasib Angilina Sondakh.
  • Terlalu over acting menggunakan hak interpelasi tidak pada tempatnya, hantu Recall mengejek mereka agar lebih tepat masuk ke Taman Kanak-kanak ketimbang masuk ke gedung dewan. 
  • Merasa paling pintar dan jago mengkritik atas nama rakyat padahal untuk kepentingan partai dan koalisi, hantu Recall siap menggiring sejumlah anggota dewan berperangai seperti itu akan menerima hukuman Recall dari partainya.  
  • Sering bolos, mengantuk terlibat skandal dan punya hobi maksiat telah tertutup pintu masuk kembali ke Senayan untuk mereka. Arifinto dari PKS telah menjadi korban hantu Recall pada Nopember 2011 lalu.
  • Berseberangan dengan ketua umum partai atua DPP partai. Sorotan si hantu recall kini tertuju pada Fahri Hamzah karena terlalu maju dalam hal keberanian. Satu lagi yang sedang diincar adalah petinggi di DPR meski sangat ia sangat dipercaya partainya menjalankan misi sejenis Top Gun untuk partainya. Si Hantu recall juga sedang mengintip dua orang pejanat teras dari Golkar tinggal menanti saat yang tepat  akan dikorbankan oleh partainya akibat terjebak pada sejumlah jebakan (masalah) seperti disebutkan di atas.

Pantas hantu Recall tak habisnya diributkan anggota dewan. Jika dahulu Recall dijadikan alasan memasung kebebasan anggota dewan sehingga lebih sering menunggu arah dan kebijakan pimpinan partainya, ternyata setelah reformasi tidak ada perubahan signifikan anggota sebagaimana tuntutan penghapusan Recall di jaman Orba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun