Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan peraturan Nomor 21 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR/ DPRD dan DPD RI. Dengan demikian, masa kampanye pemilu Calon Legislatif (caleg) resmi berlaku mulai 11 Januari 2014 hingga 5 April 2014.
Selain itu dijuga telah ditetapkan lokasi dan tempat pemasangan iklan kampanye selayaknya pada ruang terbuka, pada gedung dan melalui iklan media cetak dan elektronik. Tidak dilakukan pada gedung pemerintah, sekolah, jalan protokol dan fasilitas umum.
Kini, hasrat membara para caleg seolah tak dapat dibendung lagi. Sepertinya para caleg tidak sanggup bersabar lebih lama lagi. Para caleg ramai-ramai -tanpa komando- masuk dalam kancah "Musim Kampanye" yang resmi berlaku sejak 5 Januari 2014 lalu.
Apa daya, entah terlalu bersemangat atau karena ikut-ikutan, sejumlah caleg hampir senada dan seirama menempel atribut kampanye mereka pada sejumlah pohon yang menghiasi jalan umum. Iklan kampanye sosok caleg ukuran raksasa sampai ukuran kertas ketikan menghiasi sejumlah pohon di sepanjang jalan di mana-mana dari desa sampai kota.
Iklan kampanye sosok caleg yang menempel pada pepohonan sepanjang jalan itu berisi promosi caleg menawarkan program dan nilai jual kepada calon pemilih atau kepada warga yang melihatnya.
Ironis dan menyedihkan sekali. Pada sebatang pohon "dihiasi" oleh sejumlah iklan oleh 4 caleg bahkan lebih. Para caleg saling bersaing dan mengalahkan calonnya baik dalam daerah pilihan (dapil) yang sama bahkan dengan caleg dapil lainnya.
Pepohonan pun terlihat makin tak karuan bentuknya. Di tengah batang pohon dengan radius ketinggian 2 meter menempel sejumlah lembaran atribut caleg. Sementara di daun-daunan di atasnya seolah tak mampu lagi mengeluarkan daun hijaunya akibat dipaku disana-sini disekujur lingkaran batangnya.
Para caleg yang menghiasi batang pohon semua tersenyum, optimis dan percaya diri tak terkira, sementara lolongan pohon-pohon yang telah "mereka" tempeli itu terasa tak penting bagi caelg. Pepohonan seolah bukanlah sesuatu yang perlu dijaga kehidupan dan kelestariannya.
Pepohonan seperti terdiam seribu bahasa tak kuasa menahan sakitnya dipaku di sana sini. Jeritannya melolong "kesakitan" siang dan malam berbulan-bulan sampai masa kampanye caleg itu berakhir hingga 5 April mendatang.
Di sisin lain, banyak terlihat mobil caleg berseliweran di mana-mana dengan atribut kampanye caleg. Banyak juga terlihat caleg dalam ukuran baliho dan backdrop ukuran raksasa menghiasi seantero kota dan komplek perumahan sekitar kita.
Lalu mengapa ditemukan caleg menempel pepohonan sebagai sasaran pemasangan atribut kampanye, padahal caleg pastilah orang yang berkecukupan dalam hampir segala bidang termasuk bidang finasial.
Semoga para caleg yang sukses atau gagal itu nantinya berkesempatan menata dan menanam kembali berjuta-juta pohon telah mereka paku di sana sini yang membuat sejumlah pepohonan tak berdaya itu pasrah menjadi sasaran senyuman mereka.
Salah satu komisioner KPU, akhirnya menyampaikan pendapatnya tentang fenomena anti penghijauan yang dilakukan oleh para caleg yang menjadikan pepohonan sebagai sasaran kampanye, tetapi himbauan tersebut hanyalah pernyataan pribadi saja, bukan ketetapan KPU. "Apapun alasannya, pohon tidak boleh disentuh untuk keperluan kampanye," tegas Hadar Nafis Gumay, beberapa waktu lalu.
Dari sisi efektifitas memaku iklan di pohon juga diragukan ketepatannya. Dengan ukuran iklan kampanye yang relatif kecil rasanya tak ada waktu orang yang melintas di sekitar pohon untuk melirik pada iklan kampnye itu karena memerlukan waktu untuk berhenti sejenak melihat dan mengenal detail caleg dan sejumlah pesan pada iklan caleg tersebut.
Semoga pada Pemilu Caleg mendatang, KPU memberi batasan lebih jelas dalam larangannya, tidak sekadar revisi merevisi peraturan saja, dari kalimat-kalimat yang sedikit rumit menjadi kalimat yang lebih rumit. Mungkin itulah sebabnya sebagian caleg tidak dapat memahami aturan KPU dengan baik
Nyatanya, sangat banyak pepohonan menjadi "korban" senyuman sejumlah caleg, hehehehehehe....
Salam Kompasiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H