Memilih berhenti dalam tugas diperbolehkan dalam Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2003. Pasal 6 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebelum mencapai batas usia pensiun maksimum dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Dengan demikian kemungkinn besar Sutarman memilih mengundurkan diri lebih berpeluang ketimbang diberhentikan oleh Presiden Jokowi.
Persoalan yang dihadapi sangat pelik, terutama adalah merasa kewibawaan Polri berada pada nadir yang paling rendah akibat bola api Komjen BG. Begitu panasnya sampai membuat ratusan ribu polisi se Indonesia menangis dibuatnya. Sutarman pun KELIHATANNYA memilih mengundurkan diri, bukan karena dipecat atau diberhentikan.
Jika benar Sutarman memilih mengundurkan diri karena bola panas Jokowi maka kondisi ini mirip dengan sikap Kapolri ke 5, Jenderal Hoegeng. Meski kesannya diberhentikan Soeharto tapi sesungguhnya ia memilih mundur karena berbeda pendapat dalam hal penyidikan kerajaan Cendana yang terlibat sindikat ekonomi Indonesia saat itu.
Bedanya, Hoegeng meninggalkan lembaganya dalam keadaan mengkilap sedang Sutarman sedang dirundung duka..
Salam Kompasiana
abanggeutanyo