Mohon tunggu...
Abah Pitung
Abah Pitung Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pengamat Politik & Sosial Ekonomi yang sangat Sadar pada tingkat bawah sadar. Sangat setuju agar Koruptor besar dihukum mati dan perilaku mereka sebenarnya sudah mengabaikan serta meniadakan Allah SWT., dalam kehidupannya ketika berbuat korupsi. KORUPTOR adalah PENJAHAT NEGARA dan BANGSA INDONESIA sampai dunia kiamat. Vonis hukuman bagi Koruptor, bukanlah nilai yang bisa impas atas kejahatan Korupsi. Email ke : abahpitungkite@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Indonesia Siapa Punya?

28 Juni 2017   15:54 Diperbarui: 28 Juni 2017   16:12 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal inilah yang menjadi permasalahan besar ketika diganti menjadi Pasal 6 (Revisi UUD 1945 perubahan ke tiga yang berlaku sekarang) adalah :

 "(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorangwarga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidakpernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, sertamampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan WakilPresiden." 

Sebuah keinginan dari masyarakat banyak Indonesia adalah UUD 1945 harus dikembalikan kepada jiwa dan misi aslinya sehingga Pasal 6 UUD 1945 bisa ditetapkan menjadi :

"(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden *harus orangIndonesia asli pribumi berakhlak mulia*,warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidakpernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah terlibat mengkhianati dan menghujat agama, tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah terlibat apapun dengan narkoba dan tindak kriminal sertamampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakantugas dan tanggung jawab serta kewajiban sebagai Presiden dan WakilPresiden."

Bukti permasalahan buang energi bangsa adalah kasus Ahok-BTP (Basuki Tjahaya Purnama- Zhong Wanxue bin Tjoeng Kiem Nam) yang akan dijadikan sebagai Gubernur yang kedua kalinya (dengan kekuatan uang besar), lalu selanjutnya oleh para pendukungnya serta para konspirator dibelakangnya akan dijadikan sebagai calon Presiden RI di 2019. Terjadinya penolakan yang sangat kuat dan besar adalah Ahok-BTP hanya dijadikan kuda tunggangan oleh bangsa asing China RRC (dengan rekayasa kekuatan uang besar), untuk bisa menguasai dan berkuasa di Negara Indonesia disamping mereka sudah menguasai ekonomi dan mempengaruhi politik.

Personifikasi "Saya Indonesia" dan "Saya Pancasila" yang sangat merusak tata bahasa Indonesia, dibiarkan secara serampangan tanpa ada pihak resmi yang berani mengkritisinya untuk kebenarannya. Indonesia adalah bentuk NEGARA tidak bisa di personifikasikan menjadi Saya Indonesia, sehingga menjadi SAYA ADALAH NEGARA. Begitu juga Pancasila dimana pada sila pertama ada KETUHANAN YANG MAHA ESA tidak bisa dipersonifikasikan menjadi Saya Pancasila, sehingga akibatnya bisa menjadi SAYA ADALAH KETUHANAN YANG MAHA ESA. Akibatnya adalah merendahkan makna dan jiwa Pancasila itu sendiri. (Abah Pitung)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun