Penulis ingin bertanya kepada semua pembaca, jika anda berbisnis barang sangat terlarang, apakah mungkin anda berani melakukannya dengan seorang diri atau membangun kelompok tertentu untuk menjalankan bisnis barang sangat terlarang tersebut ? Penulis yakin, bahwa anda tidak akan mungkin mau melakukannya. Kecuali memang anda berbisnis Narkoba kecil kecilan lalu anda terpepet dalam kehidupan ekonomi, tentu anda akan menhadapi resiko Pidana sangat tinggi yang akan mengancam anda sendiri dan kelompok.
Bisnis Narkotika adalah bisnis barang sangat terlarang dan berbahaya bagi diri sendiri dan juga membahayakan masyarakat terutama para generasi muda Indonesia. Jika anda berbisnis Narkotika dalam jumlah besar, pastilah anda tidak bisa bermain bisnis sendiri atau bermain bisnis sekelompok. Anda harus melibatkan oknum aparat penegak hukum yang memang selama ini dikenal pada kalangan komunitas pengedar Narkotika. Para oknum yang mengkhususkan diri dibidang Narkotika ini juga memiliki jaringan tersendiri didalam para kalangan komunitas penegak Hukum hingga menjangkau pada posisi kepangkatan tertentu sampai yang tertinggi. Dalam hal ini, akan banyak oknum di BNN, oknum di Bea Cukai, oknum di Kepolisian, oknum di Militer TNI bahkan bisa melibatkan pada sosok oknum yang memiliki jenjang kepangkatan yang tertinggi.
Sebenarnya apa yang penulis sampaikan pada dua alinea diatas, bukanlah hal baru, akan tetapi sudah sangat lama berlangsung, malah sudah bukan rahasia lagi dan itu sudah sangat di maklumi oleh banyak kalangan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, upaya pembongkaran serta pemberantasan Narkotika di Indonesia sampai kini sudah berlangsung sangat lama, akan tetapi dengan model pemberatasannya hanya seperti cara pemberantasan minuman keras (Miras) yaitu yang hanya ditangkap adalah pengedarnya dan penjualnya saja, akan tetapi pabriknya yang sudah diketahui aparat penegak hukum, tidak dilakukan peluluh lantakan pabrik Miras tersebut. Pemberantasan model seperti ini, sampai kapanpun tidak akan selesai dan bisa tuntas.
Kita ketahui berapa besar uang Negara melalui APBN dianggarkan untuk pemberantasan Narkotika ini. Termasuk untuk pembiayaan BNN, Kepolisian RI dan LSM anti Narkoba. Sedangkan model pemberantasannya selalu tidak tuntas dan berkesan seperti pemberantasan yang main main mengulur waktu agar dana APBN terus terkuras berkepanjangan dan menjadi tujuan ajang lapangan pekerjaan yang permanen bagi aparat tertentu.
Terkuaknya info keterlibatan para oknum penegak hukum ini adalah diawali dari tulisan Haris Azhar yang memviral dengan judul “Cerita Busuk Seorang Bandit” yang diperoleh dari sebuah wawancara Haris dengan Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (NK) pada tahun 2014 yang lalu. Sayangnya mengapa Haris Azhar mengungkapnya baru Kamis malam 29 Juli 2016 satu hari sebelum Freddy Budiman dieksekusi mati 30 Juli 2016. Artinya info penting ini selama 2 tahun mengendap pada file Haris Azhar. Lalu mengapa Haris Azhar begitu lambannya mengungkapkan ini sehingga pembuktiannya akan lebih mudah dilidik ketika Freddy Budiman bisa memberikan keterangan lanjutan secara langsung. Walaupun demikian sebenarnya kerjasama Freddy Budiman dengan oknum aparat Polisi, BNN dan Bea Cukai serta TNI tentu tidak hanya seorang saja tentu ada rekan pihak lainnya yang turut serta didalam konspirasi bisnis Narkotika ini. Oleh karena itu jika kita mau membersihkan serta mereformasi instansi penegakan hukum kita, masih ada peluang untuk bisa membongkar kejahatan ini.
Sangat banyak dari kita memiliki dokumen viral yang disampaikan sdr. Haris Azhar yang berjudul “Cerita Busuk Seorang Bandit”, tentu penulis tidak perlu mengcopynya lagi. Dari temuan Haris itu ada beberapa butir penting yang perlu diungkap oleh semua para aparat penegak Hukum di Indonesia, jika kita semua berkehendak mau bertekad untuk memwibawakan kembali penegakan Hukum di NKRI ini. Salah satunya antara lain :
1.Siapa pihak BNN yang menelepon Kalapas Sitinjak untuk melucut adanya kamera CCTV yang dapat mengawasi Freddy Budiman selama 24 jam ?
2. Siapa yang ditelepon Freddy Budiman di Kepolisian, BNN, Bea Cukai dan oknum TNI ?
3. Siapa saja oknum Kepolisian yang suka menjual Narkoba barang sitaan di Kepolisian ?
4. Dengan siapa saja Freddy Budiman sewaktu berangkat ke Korea dan China untuk melihat Pabrik Narkoba bersama pihak BNN ?
5. Pledoi persidangan Freddy Budiman di Pengadilan perlu diungkap lagi secara lengkap dan siapa yang menyembunyikan berkas Pledoi itu di Mahkamah Agung sehingga di website tidak ada ?
6. Kejar dan tangkap Pengacara Freddy Budiman yang turut serta menyembunyikan Pledoi perkara.
7. Kepada siapa saja uang Rp.450 M yang di berikan ke BNN ?
8. Kepada siapa saja uang Rp.90 M yang diberikan ke Mabes Polri ?
9. Kepada siapa saja uang tertentu yang diberikan ke oknum TNI termasuk seorang TNI bintang dua ?
10. Sudah berapa lama para oknum TNI menggunakan mobil TNI disalah gunakan dipakai untuk menyeludupkan Narkotika di Indonesia ini ?
Penulis berharap Presiden RI Bapak Joko Widodo (Jokowi) selayaknya turun tangan untuk memerintahkan semua aparat keamanan dan semua jajaran aparat penegak Hukum di Indonesia, agar segera mengungkap tuntas informasi yang telah disampaikan oleh terhukum mati Freddy Budiman ini. (Abah Pitung)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H