Mohon tunggu...
Abah Pitung
Abah Pitung Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pengamat Politik & Sosial Ekonomi yang sangat Sadar pada tingkat bawah sadar. Sangat setuju agar Koruptor besar dihukum mati dan perilaku mereka sebenarnya sudah mengabaikan serta meniadakan Allah SWT., dalam kehidupannya ketika berbuat korupsi. KORUPTOR adalah PENJAHAT NEGARA dan BANGSA INDONESIA sampai dunia kiamat. Vonis hukuman bagi Koruptor, bukanlah nilai yang bisa impas atas kejahatan Korupsi. Email ke : abahpitungkite@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Seharusnya PT.Freeport Indonesia Kita Beli Saja

20 November 2015   20:21 Diperbarui: 21 November 2015   14:22 713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gaduh antara Sudirman Said vs Setyo Novanto, seharusnya kita anak bangsa Indonesia menjadikan ini sebuah momentum penting untuk melibas beli PT.Freeport Indonesia dengan cara membeli semua saham mereka dan pelaksanaan eksplorasi diserahkan kepada PT.ANTAM dan perusahaan tambang mineral PMDN lainnya. Mencermati kasus SS vs SN ini, terlihat adanya konspirasi buruk dari PT.Freeport Indonesia untuk mencoba memaksakan kehendak mereka didalam mengakali UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Buktinya sudah ada surat tertanggal 7 Oktober 2015 No.7522/13/MEM/2015 yang ditujukan kepada Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc. untuk memenuhi “Permohonan Perpanjangan Operasi”. Malah surat ini akan bertentangan sekali dengan dengan UU No.4 Tahun 2009. Sampai saat ini, PT.Freeport Indonesia tidak mau patuh kepada ketentuan UU yang berlaku di Indonesia, malah PT.Freeport Indonesia berupaya untuk mencoba berbagai cara agar bisa terhindar dari UU No.4 Tahun 2009 ini. Buktinya, sudah berjalannya UU ini selama 6 Tahun PT.Freeport Indonesia belum saja mau membangun Smelter untuk pemurnian bahan tambangnya. Mereka memberikan berbagai alasan untuk tidak membuat smelter. Betapa enaknya PT.Freeport Indonesia sejak tambang Erstberg tahun 1967 hingga kini (Grasberg 2014), PT. Freeport Indonesia bisa mengangkut bongkahan tanah tambang ke AS selama 48 Tahun dan disanalah dilakukan pemurnian melalui alat smelter mereka. Bisa dibayangkan selama ini telah berapa banyak bahan mineral ikutan selain emas dan tembaga diperoleh AS dengan gratis. Malah jumlah emas serta tembaga yang didapat dari smelter di AS itu tidak jelas hitungannya dan data totalnya bisa saja diperkecil. Artinya pihak rakyat Indonesia sebagai pemilik lahan, selalu dirugikan secara besar besaran sejak tahun 1967. Atas kerugian financial bagi bangsa Indonesia ini, selama 1967 s/d 2015 seharusnya para pemimpin Indonesia sudah sejak lama melakukan negosiasi ulang atas Kontrak Karya sehingga menjadi izin eksplorasi Tambang.

Jika Indonesia mau membeli PT.Freeport Indonesia melalui kepemilikan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. pihak Indonesia harus juga menghitung kerugian Indonesia sebagai pemilikan lahan pertambangan sejak 1967 s/d 2015, atas nilai kerugian Indonesia itulah kita rakyat Indonesia bisa membeli secara bertahap keseluruhan investasi PT.Freeport Indonesia dalam hitungan lima tahunan saja artinya pada tahun 2020, Indonesia sudah memiliki pertambangan Emas terbesar didunia secara mandiri. Hal ini penting untuk memback up cadangan simpanan emas Nasional di Bank Indonesia agar posisi Rupiah bisa sangat kuat terhadap mata uang asing.

Pertambangan Emas di wilayah Erstberg dan tambang Grasberg adalah merupakan pertambangan Emas terbesar didunia serta kualitas Emas yang terbaik didunia. Sejak tahun 1967 PT. Freeport Indonesia telah menghasilkan ±7,3 Juta Ton Tembaga serta ±724,7 Juta Ton Emas. Artinya pertambangan PT.Freeport Indonesia adalah pertambangan Emas bukan pertambangan Tembaga sehingga ada kota bernama Tembaga Pura, yang seharusnya kota Emas Pura. Dalam hal ini, kita ditipu habis habisan oleh AS melalui PT. Freeport Indonesia dan para Pejabat Tinggi kita diam seribu bahasa dan mungkin mereka mendapatkan fee yang menarik selama ini dari PT.Freeport Indonesia. Kira kira berapa nilai uang dari ±724,7 Juta Ton Emas yang sudah diambil oleh Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. adalah : 724,7 Juta Ton x Rp.500.000.000,-/Kg = Rp.362.350.000.000.000.000.000,- atau Rp.362.350.000,-Triluin, didalam Dollar US = $.26.257.246.376.811.600,-. Nilai uang ±7,3 Juta Ton Tembaga senilai = 7,3 Juta Ton x Rp.74.000,-/kg = Rp.540.200.000.000.000,- atau Rp.540,2 Triliun, didalam Dollar US = $.39.144.927.536,-. Coba perhatikan, sebenarnya dan selayaknya Negara Indonesia harus mendapatkan berapa dari jumlah tersebut. Kalaulah bangsa Indonesia bisa mengambil alih pertambangan PT.Freeport Indonesia dalam 5 tahun kedepan, sebenar dan senyatanya Indonesia tidak membolehkan lagi adanya TKW dan TKI ke luar negeri, semua jenjang operasionalisasi pendidikan diseluruh wilayah Indonesia gratis termasuk penelitian ilmiah segala bidang, tidak ada lagi pengangguran dan anak putus sekolah, sarana dan prasarana infrastruktur diseluruh Indonesia harus dibangun dalam kualitas tertinggi dari standar Internasional.

Perhatikan bagi hasilnya atas Pertambangan Tembaga yang sebenarnya Pertambangan Emas. Negara Indonesia, hanya mendapatkan 1% saja sebagai pemilik lahan dan 99% merupakan bagian Amerika melalui PT.Freeport Indonesia dan Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Coba anda bayangkan betapa kebodohan kita dipamerkan melalui para pejabat tinggi Indonesia termasuk beberapa Presiden kita selama ini, karena tidak mampu membuat posisi yang adil atas bagian Negara Indonesia sebagai pemilik lahan tambang emas itu hanya bisa maksimal mendapatkan 1% saja disamping pemasukan biaya tenaga kerja kasar dan administrasi serta Pajak (ini penghinaan kepada Indonesia). Ternyata, ketika emas dan tembaga mulai menipis di kawasan Erstberg, pada kedalaman ±400 meter ditemukan deposit kandungan mineral yang harganya bisa 100 kali lipat lebih mahal dari harga Emas yaitu Uranium. Oleh karena itu, pihak PT.Freeport Indonesia sangat senang dengan dibolehkannya mengekspor bongkahan tanah tambang daripada harus melalui smelter yang ada didalam negeri. Makanya pihak PT.Freeport Indonesia tidak senang dengan berlakunya UU No.4 Tahun 2009. Makanya mereka PT.Freeport Indonesia menjalankan segala cara untuk bisa menghindar dari UU No.4 Tahun 2009. Disamping Emas dan Tembaga, selama ini AS telah mendapatkan sejumlah besar bahan mineral lainnya yang tidak masuk dalam bagi hasil adalah mineral : Silver, Rhenium, Molybdenum, Uranium dan lain lain.

Penulis sangat yakin, anak bangsa Indonesia mampu untuk membeli PT.Freeport Indonesia, apalagi semua kita mau membeli surat berharga dalam bentuk saham sebesar Rp.200.000,-/Bulan sebanyak 160 juta jiwa dalam 5 tahun akan bisa terkumpul uang Rp.1.920 Triliun, pastilah dalam waktu singkat PT.Freeport Indonesia dapat dibeli oleh bangsa Indonesia sepenuhnya. Pembayaran selanjutnya adalah kompensasi dari nilai emas dan tembaga yang layak didapat oleh Negara Indonesia selama 48 tahun dari PT.Freeport Indonesia beroperasi di Indonesia. (Abah Pitung)

Biang Kerok Pelaporan dan Gaduh PT.Freeport Indonesia, Ada Surat SS Yang Langgar UU. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun