Mohon tunggu...
Abah Pitung
Abah Pitung Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pengamat Politik & Sosial Ekonomi yang sangat Sadar pada tingkat bawah sadar. Sangat setuju agar Koruptor besar dihukum mati dan perilaku mereka sebenarnya sudah mengabaikan serta meniadakan Allah SWT., dalam kehidupannya ketika berbuat korupsi. KORUPTOR adalah PENJAHAT NEGARA dan BANGSA INDONESIA sampai dunia kiamat. Vonis hukuman bagi Koruptor, bukanlah nilai yang bisa impas atas kejahatan Korupsi. Email ke : abahpitungkite@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Konspirasi Mafia Minerba Dibelakang Sudirman Said?

19 November 2015   15:14 Diperbarui: 19 November 2015   16:00 1907
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis menginformasikan hal yang sangat melawan pendapat salah, dari banyak para penulis gaya Jilater Jkw terhadap gaduh pencatutan nama yang di sorot fokuskan kepada hanya semata kesalahan seorang bernama Setya Novanto (SN). Tidakkah sebenarnya inti permasalahan kesalahan ada pada diri Sudirman Said yang memberikan Surat Permohonan Perpanjangan Operasi (SPPO) No.7522/13/MEM/2015 tertanggal 7 Oktober 2015 yang lalu (Copy Surat ditampilkan).

Pada sisi lain banyak anggota DPR yang menginginkan agar Kontrak Karya (KK) diubah menjadi Izin Investasi bagi PT. Freeport Indonesia dan disesuaikan kepada hasil penataan dan pengaturan perundangan bidang mineral dan batu bara. SPPO yang di terbitkan oleh Sudirman Said telah melanggar UU Minerba No.4 Tahun 2009 telah menyatakan bahwa tidak boleh diperpanjang lagi sampai 2014. Namun Menteri ESDM malah menyetujui melanjutkan Kontrak Karya (KK) bagi PT. Freeport Indonesia dan ini jelas pelanggaran oleh Menteri ESDM Sudirman Said yang sangat merugikan Negara.

Pasal 170 UU No.4 Tahun 2009 : “Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimarna dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”. Menteri ESDM Sudirman Said telah memperpanjang izin untuk melakukan ekspor pada PT. Feeport padahal, UU mengatakan tidak boleh. Yang boleh untuk diekspor itu hanya bahan baku mineral yang sudah dimurnikan terlebih dahulu melalui smelter di dalam negeri Indonesia.

Selama ini hasil bahan (Emas, Tembaga, Silver, Molybdenum, Rhenium, Uranium dan lain lain) yang di tambang PT. Freeport Indonesia tidak lah jelas karena hasil tambang tersebut di kapalkan langsung ke luar Indonesia untuk di murnikan sedangkan molybdenum dan rhenium adalah merupakan sebuah hasil samping dari pemrosesan bijih tembaga. UU No.4 Tahun 2009 melarang ekspor mineral mentah dan mengharuskan semua perusahaan pertambangan mineral di Indonesia (perusahaan tambang asing dan lokal) untuk segera membangun Smelter didalam negeri.

Semua orang tahu, bahwa PT. Freeport Indonesia dibelakangnya adalah perusahaan raksasa dari Amerika Serikat (AS) bernama Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Perusahaan pertambangan inilah yang memiliki saham terbesar dari PT. PT. Freeport Indonesia. Perusahaan ini telah menjadi perusahaan penghasil EMAS terbesar di dunia melalui tambang Erstberg tahun 1967 dan tambang Grasberg sejak tahun 1988 di Kawasan Tembaga Pura Kabupaten Mimika Propinsi Papua.

Kini Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., berkembang menjadi perusahaan besar dengan penghasilan melebihi 2,3 Miliar Dollar AS. Sebuah majalah perdagangan “Mining International” menyebutkan bahwa tambang emas Freeport Papua sebagai yang terbesar di dunia. Setelah wilayah tambang Erstberg habis dieksploitasi, kini Grasberg sudah digali kebawah dalam wilayah yang cukup luas dan kini menjadi pertambangan raksasa bawah tanah. Memang wilayah Kabupaten Mimika sangat menggiurkan bagi Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. dan mereka berencana untuk mendapatkan konsesi wilayah perluasan baru disekitar Grasberg sampai ke Gunung Puncak Soekarno yang deposit emasnya sangat mengejutkan dalam jumlah besar dengan kadar emas spektakuler besar.

Pihak AS melalui Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., sangat bergairah dan antusias untuk meneruskan Kontrak Karya (KK) karena sungguh sangat menguntungkan pihak kapitalis AS. Makanya pihak AS melalui Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. yang diteruskan oleh PT. Freeport Indonesia ngotot yang sangat bergairah riang gembira ria untuk memperpanjang KK sampai tahun 2041, karena ada sebuah Negara dan pemerintah yang menunjukkan kebodohannya didunia untuk bisa memperkosa kekayaan SDA-nya oleh investasi asing yang hakikatnya telah menyengsarakan seluruh rakyat Indonesia. Amerika Serikat selama ini, membiarkan PT. Freeport Indonesia memperkosa secara tidak adil kekayaan seluruh rakyat Indonesia dengan porsi bagian hasil keuntungan yang sangat besar kepada Kapitalis asing AS.

Freeport Indonesia mengetahui bahwa ada kelompok dari anggota DPR yang menghendaki UU No.4 Tahun 2009 dijalankan secara benar dan konsekwen (anggota DPR diluar KIH), sementara PT. Freeport Indonesia sudah mengantongi Surat Permohonan Perpanjangan Operasi (SPPO) No.7522/13/MEM/2015 tertanggal 7 Oktober 2015 dari Sudirman Said.

Artinya, hambatan hanya tinggal kepada kelompok anggota DPR diluar KIH. Oleh karena itu PT. Freeport Indonesia memerlukan untuk bisa bernegiosiasi dengan DPR dalam hal ini yang dituju adalah Setya Novanto (SN) sebagai Pimpinan DPR-RI. Dengan adanya tuduhan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil dalam pertemuan itu, mengindikasikan bahwa negosiasi dengan SN juga sekaligus untuk menjalankan strategi konspirasi menghancurkan SN sebagai Ketua DPR dan ini dilakukan oleh pihak PT. Freeport Indonesia. Pertemuan 3 pasang mata itu, rupanya sekaligus membawa alat rekam yang suatu saat bisa digunakan untuk membuyarkan kekuatan kelompok tertentu di DPR.

Inilah bentuk konspirasi Mafia Minerba dalam bayang kekuatan Zionis internasional. Mengapa Sudirman Said sebagai Menteri ESDM yang melaporkan SN ke MKD, mengapa tidak disampaikan pengaduannya oleh orang lain ? Hal ini adalah untuk mendulang pencitraan kepada diri Sudirman Said yang lagi resah dalam rencana reshufle Kabinet Kerja oleh Jokowi serta untuk mendapatkan dukungan dari khalayak publik.

Terbukti banyak publik tertipu dengan permainan pencitraan ini serta ditambah dengan bombastisnya media social menghujat SN. Memang sekarang terlihat posisi Sudirman Said seolah mendapat dukungan yang kuat dari publik, tapi akan berbeda dibenak Jokowi, karena Sudirman Said merupakan Menteri yang berkinerja tidak baik dalam Kabinet Kerja selama ini.

Sudirman Said yang lahir di Brebes 16 April 1963, saat ini berumur 52 tahun, menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI dalam cabinet Kerja sejak 27 Oktober 2014. Sudirman Said adalah alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) 1984. Anggota DPR Effendy Simbolon menuding langkah Menteri ESDM Sudirman Said membubarkan PT. Petral dengan nama lain. Sudirman menurutnya dulunya merupakan bagian dari mafia migas di Petral yang saat ini pecah kongsi dan berupaya membangun kelompok baru. Sudirman Said adalah salah satu yang menikmati Petral. Namun, karena pecah kongsi dengan petral dia bubarkan. Sudirman itu juga dulu menikmati dan dia dulu anak buah Mantan Dirut Pertamina Ari Sumarno,” tegas Effendy, Rabu (20/5/2015).

Saat ini, sangat jelas terlihat, kelompok JK (termasuk Rini Sumarno, Sudirman Said, Andi Amran Sulaiman, RJ Lino) sedang dipertimbangkan kelanjutan jabatan mereka di Kabinet Kerja selanjutnya, beranikah Jokowi melakukan reshufle Kabinet dengan menggantikan pembantu yang tidak loyal ? Dan merupakan linknya Jk. Dengan adanya kasus penistaan nama baik dan saling seteru antara Menteri dengan Ketua DPR, sangat terlihat bahwa biang kerok semua kejadian ini adalah disebabkan oleh permainan kotor dari manajemen PT. Freeport Indonesia yang dibelakangnya adalah Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. dan mereka selama ini selalu ingin mendapatkan perlakuan khusus dari Pemerintah apalagi Sudirman Said memihak Freeport telah memberikan surat yang kontroversial yaitu Surat Permohonan Perpanjangan Operasi (SPPO) No.7522/13/MEM/2015 tertanggal 7 Oktober 2015 yang melanggar Pasal 170 UU No.4 Tahun 2009. Diharapkan kepada seluruh masyarakat pembaca jangan tertipu oleh arus pemberitaan yang salah.(Abah Pitung)

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun