Mohon tunggu...
Abah Pitung
Abah Pitung Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pengamat Politik & Sosial Ekonomi yang sangat Sadar pada tingkat bawah sadar. Sangat setuju agar Koruptor besar dihukum mati dan perilaku mereka sebenarnya sudah mengabaikan serta meniadakan Allah SWT., dalam kehidupannya ketika berbuat korupsi. KORUPTOR adalah PENJAHAT NEGARA dan BANGSA INDONESIA sampai dunia kiamat. Vonis hukuman bagi Koruptor, bukanlah nilai yang bisa impas atas kejahatan Korupsi. Email ke : abahpitungkite@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Tanggapan Untuk Tulisan Pepih Nugraha

14 Oktober 2015   23:21 Diperbarui: 15 Oktober 2015   00:11 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Saya kutip tulisan bung Pepih Nugraha di sini : "Kalau terpidana seperti GT tidak boleh punya akun di manapun, itu sepenuhnya urusan Kementrian Hukum, bukan urusan Kompasiana. Kalau di dunia nyata PK itu genit dan suka menggoda kaum perempuan sehingga banyak yang merasa menjadi korbannya, perkarakan dan laporkan saja PK ke polisi sebagai delik aduan."

Hallo bung Pepih Nugraha, anda kan wartawan di media mainstream Kompas katanya, kenapa anda seperti ini. Secara hukum dan ketentuan yang berlaku, dipenjara tidak diperkenankan memakai Laptop, Komputer, atau Hp, kalau anda PN setuju orang terpenjara memakai akun dimanapun apalagi di Kompasiana, maka anda telah setuju dengan pelanggaran hukum dan ketentuan yang berlaku dipenjara. Sudah saja, bikin ketentuan baru untuk membolehkan orang terpenjara bisa menggunakan Laptop, Komputer, atau Hp di tahanan.

Inilah sosok yang suka melakukan pelanggaran hukum termasuk banyak oknum di penjara yang menyalahgunakan ketentuan pelarangan memakai Laptop, Komputer, atau Hp di tahanan. Malah ini menjadi proyek dagang ketengan para oknum busuk seperti itu.

Kalau semua penjara memberlakukan ketentuan tidak boleh menggunakan Laptop, Komputer, atau Hp di tahanan. Yaa, jalankan secara benar dan konsekwen, termasuk semua lembaga diluar penjara, jika diketahui ada pemilik akun yang terpenjara lembaga diluar penjara wajib juga melarang pemilikan sebuah akun. Kecuali lembaga maya itu abal-abal.

Pelarangan dalam ketentuan untuk tidak boleh menggunakan Laptop, Komputer, atau Hp di tahanan adalah untuk membuat efek jera dari para tahanan sebagai sanksi ikutan dari kejahatan yang mereka lakukan.

APAKAH KITA SEMUA MASIH GEMAR BERPURA-PURA DALAM MENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA INI ??? Atau masih suka berpola pikir dalam KEPURA-PURAAN. Inilah sebuah KEMUNAFIKAN yang dipertontonkan. Mari kita konsisten berbuat dan berpendapat serta berpola tindak selaras dengan hukum yang berlaku dan harus kita patuhi bersama di Indonesia ini.

Selama ini kita semua mengaku Indonesia adalah negara hukum akan tetapi perbuatan nyata kita adalah KEMUNAFIKAN terhadap penegakan hukum itu sendiri dan inilah yang selama ini terjadi di Indonesia, kepalsuan penegakan hukum.

Mari move on segera kearah perbuatan dan pola pikir yang benar dan tegas sehingga pola tindak kita dipercaya oleh bangsa-bangsa disekitar kita.

Jangan menjadi sosok yang MENCLA MENCLE. Ini adalah pameran ketidak cerdasan.

Selanjutnya saya kutip tulisan PN : “Namun demikian, adakah yang bisa memastikan secara tepat bahwa PK adalah benar GT? Adakah di antara Kompasianer yang dengan sukarela memberi bukti bahwa akun PK adalah milik GT atau secara gampangnya PK adalah GT? Jika saja di antara para Kompasianer yang ingin memberangus akun PK melakukan semacam “class action” karena merasa diri mereka telah dirugikan, mungkin akan lebih memperkuat bukti (atau opini) bahwa akun PK memang layak diberangus.”

Hallo Bung PN, anda kan tahu PK sebagai akun terferifikasi hijau pastilah ada identitas yang benar siapa sebenarnya PK dan GT itu, semua K’ner ingin kebenaran ini saja agar Kompasiana bukan sebagai lembaga maya yang abal-abal. Karena hanya para admin yang bisa mengungkap kebusukan kasus PK=GT ini termasuk dua wanita itu Ifani dan Vita Sinaga

Adalah sebuah argumentasi yang sangat tidak cerdas dari PN yang menyatakan media lain dalam pernyataan PN : “tentu saja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah bereaksi atas tampilnya tulisan Mallarangeng di Viva dan kini GT di Kompasiana. Atau bisa dibalik, boleh-tidaknya terpidana punya akun dan menulis di media online itu urusan Kementerian Hukum, bukan urusan Viva atau Kompasiana”. Ini adalah argumentasi yang sangat picik, karena Kompasiana berbeda dan tidak sama perlakuannya dengan Viva.com. Mengapa PN mengacu kepada Viva.com dan itu tidak ada urusan dengan Kompasiana.com. Sangat menyedihkan tulisan Pepih Nugraha ini, bukannya tulisan PN diharapkan lebih membuat suasana tenang dan damai, malah menambah kericuhan baru di Kompasiana ini. Sangat disayangkan tulisan tersebut tidak menjawab semua pertanyaan inti dan mendasar dari para K’ner selama ini. (Abah Pitung)

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun