Sekarang mumpung lagi ramai tentang Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakilnya dalam RUU KUHP, yang tentu saja pasal ini akan menghukum individu rakyat yang menghina seorang Presiden dan Wakilnya. Sekarang kita kaji saja, mengapa rakyat berani menghina Presidennya ? Pastilah ada sebab dan akibat dalam kejadian ini. Tidaklah mungkin ada rakyat yang tiba-tiba menghina begitu saja Presidennya kalau tidak ada sebabnya. Menurut pengamatan penulis selama ini, banyak rakyat yang terpaksa menghina Presiden karena harapan rakyat yang sangat besar atau karena janji-janji seorang Presiden tidak dapat dilaksanakan oleh seorang Presiden tersebut. Ini adalah sebab dan akibat. Mengapa akan ada lagi pasal dalam KUHP untuk menghukum seorang rakyat yang terpaksa menghina Presiden sebagai akibat dari ketidak mampuan Presiden untuk memenuhi janjinya kepada seluruh rakyatnya ? Sebenarnya ini merupakan kesalahan dari seorang Presiden terpilih. Rakyat yang menerima segala permasalahan hidupnya sebagai dampak kegagalan manajemen seorang Presiden dan tidak bisa tersalurkan aspirasinya walaupun melalui DPR-RI, lalu kemana rakyat mengadu tentang ragam permasalahan hidupnya ? Akibat psikologisnya yang mendalam, si rakyat terpaksa melakukan demo unjuk rasa dijalanan dan menyalurkan amarahnya bisa saja menjadi bentuk penghinaan yang terjadi sebagai penyaluran kelegaan atas tekanan beban psikologisnya.
Kalau mau dan berani untuk menjadi seorang Presiden, haruslah siap dan ikhlas menerima hujatan dan hinaan dalam bentuk apapun dari rakyatnya dan itu adalah resiko yang harus diterima oleh seorang yang sudah didaulat katanya sebagai orang paling demokratis dan apalagi didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Kenapa Jokowi kalau menerima pujian mau, tetapi menerima kritikan keras (dianggap hinaan) dari rakyatnya tidak mau ? Kalau demikian kita sekarang ini sedang dipimpin oleh sosok Presiden yang berpandangan dangkal bermental lemah hanya pantas sebagai seorang pada level Walikota saja atau seorang Camat saja.
Banyak Presiden di Indonesia yang dalam kepemimpinannya melenceng dari koridor janji mereka disaat kampanye untuk mensejahterakan rakyatnya. Malah ada Presiden yang sangat tidak bisa untuk memenuhi janji-janji itu sedangkan harapan seluruh rakyat ketika awal menjadi Presiden adalah sangat besar. Pastilah jika harapan besar itu tidak kesampaian rakyat bisa menjadi marah besar dari harapan besar mereka. Pada saat ini jika kita melihat perjalanan kepemimpinan Presiden Jokowi, belum ada tanda-tanda kepastian berjalannya sebuah proses perwujudan janji-janji menuju realisasi dan solusi janji di masa depan hingga berakhir masa jabatan Presiden. Yang dirasakan oleh seluruh rakyat adalah peningkatan beban perekonomian rakyat sehingga seluruh harga kebutuhan ekonomi rakyat dan kebutuhan hidup rakyat sangat mahal dan meningkat tajam. Terjadinya perlemahan ekonomi Nasional yang ditandai dengan melorotnya nilai mata uang rupiah terhadap mata uang asing utama dan tidak ada solusi yang cepat dari Kementerian terkait. Yang dialami seluruh rakyat adalah penuh dengan ketidak pastian kini dan kedepan.
Penulis mengusulkan adanya Pasal dalam RUU KUHP untuk bisa Menghukum Presiden dan Wakilnya, jika mereka tidak mampu atau tidak bisa memenuhi janji-janji mereka kepada seluruh rakyat ketika kampanye dahulu dan penulis yakin sebagian besar rakyat setuju tentang usulan ini karena ada nilai keadilannya. Kita ketahui bahwa semua orang dari seluruh warga Negara Indonesia adalah sama dimata hukum. Mengapa jika ada kesalahan dari rakyat dan rakyat bisa dihukum, akan tetapi jika Presiden salah karena tidak dapat memenuhi janji-janjinya atau ingkar dari janjinya tidak dapat dihukum, sedangkan Presiden adalah sama dengan rakyat dimata hukum. (Abah Pitung)
Â
Presiden Jokowi dan JK Takut dihujat dan dihina.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H