Mohon tunggu...
Abah Pitung
Abah Pitung Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pengamat Politik & Sosial Ekonomi yang sangat Sadar pada tingkat bawah sadar. Sangat setuju agar Koruptor besar dihukum mati dan perilaku mereka sebenarnya sudah mengabaikan serta meniadakan Allah SWT., dalam kehidupannya ketika berbuat korupsi. KORUPTOR adalah PENJAHAT NEGARA dan BANGSA INDONESIA sampai dunia kiamat. Vonis hukuman bagi Koruptor, bukanlah nilai yang bisa impas atas kejahatan Korupsi. Email ke : abahpitungkite@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Rakyat Geram Lihat Pameran Kebodohan Kepolisian RI

2 Mei 2015   09:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:27 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Herry belum merespons panggilan dan pesan singkat dari Tempo.

3. Inspektur Jenderal Syahtria Sitepu (Bekas Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara dan widyaiswara utama di Sekolah Pimpinan Polri)
Agustus 2004-Maret 2006: Rp 1,5 miliar (13 kali)

Belum lagi BG melakukan pemalsuan KTP sebagai dokumen negara dan hasil investigasi Majalah Tempo edisi 25 Januari 2015, dalam membuka rekening di BCA dan BNI Warung Buncit pada tanggal 5 September 2008 untuk menyimpan aliran dana suap mutasi jabatan dan perlindungan pelaku criminal, bahwa Komjen Polisi Budi Gunawan (BG) menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) palsu. KTP yang dipalsukan BG, nama yang digunakan adalah "Gunawan" tanpa pakai Budi dan tanpa mencantumkan pekerjaan BG. Pada KTP palsu tersebut dituliskan alamat Jalan Duren Tiga Selatan VII Nomor 17A Rt.10 Rw.02, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Hebatnya, yang menyetor juga dengan nama Gunawan inilah yang dipakai oleh BG untuk menyetorkan uang sebesar Rp. 5 Milyar pada kedua rekening baru tersebut atas nama Gunawan. Pada KTP palsu Budi Gunawan itu, foto yang dipakai adalah pas foto Budi Gunawan sendiri.

Bagaimana bisa terjadi kesewenangan penangkapan terhadap BW dan NB (Novel Baswedan) dengan cara mencari-cari kesalahan lama yang belum tentu bisa dibuktikan akan tetapi sinyalir kuat adanya kesalahan yang nyata pada sosok BG dan tersebar luas di publik, tidak diproses secara penegakan supremasi hukum dengan cara yang transparan dan dilaksanakan oleh lembaga yang independen dan bukan Polisi periksa Polisi sebagai kondisi Jeruk makan Jeruk.

Presiden Jokowi pada tanggal 1 Mei 2015 sangat jelas menyatakan, untuk melepaskan penyidik KPK Novel Baswedan dari tahanan dan perseteruan antara KPK dan Kepolisian jangan lagi dilanjutkan. Akan tetapi sampai tanggal 2 Mei 2015 sore, Novel Baswedan masih saja ditahan oleh Bareskrim yang katanya sekarang ada di Bengkulu (pemeriksaan melebihi 1x24 jam artinya sudah dalam status penahanan). Ini merupakan sikap pembangkangan kepada seorang Panglima Tertinggi yang pernah terjadi dalam sejarah Kepolisian RI. Tidakkah ini juga sebagai bentuk penghinaan Kepolisian RI kepada Presiden Jokowi ?

Pernyataan dari Kepolisian RI yang mengatakan bahwa permasalahan dan penentuan Wakapolri BG adalah urusan rumah tangga Kepolisian RI semata, adalah pernyataan yang sangat egoistis yang sangat mengabaikan rasa kebenaran publik, karena Kapolri dan Wakapolri adalah jabatan tertinggi yang juga harus dikonsultasikan kepada Presiden sebagai Panglima tertinggi. Jika beberapa haru ini, Presiden Jokowi tidak mempermasalahkan keberadaan BG sebagai Wakapolri, maka kita semua bisa memastikan bahwa telah ada kesepakatan tertutup yang rahasia jauh hari sebelumnya dengan enam mata antara Jokowi, Badrodin Haiti (BH) dan BG bahwa Jokowi-pun menyetujui apa yang telah diputuskan dalam kesepakatan oleh BH dan Wanjakti. Tentu semua ini akan menambah semakin buruk dan terpuruknya citra Presiden Jokowi dalam 200 hari menjadi Presiden, serta semakin suram memburuknya posisi kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian RI didalam momentum harapan besar seluruh rakyat, adanya perubahan serta perbaikan penegakan hukum. (Abah Pitung)


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun