Jadi pada bulan Agustus 2012 ini ada kenaikan biaya admin bank sebesar Rp. 2.000,-
Kita ketahui bersama, bahwa sistem perbankan kita sudah menjalankan, jika simpanan antar bank pelaksana biaya bunga dihitung per hari. Lalu kenapa biaya bunga Bank kepada setiap nasabahnya jumlahnya sangat kecil dan cara menghitungnya selalu tidak dijelaskan dan tidak dirinci oleh petugas pelaksana bank ? Seharusnya simpanan tabungan para nasabah dihitung perhari tentu dengan persentase yang sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
Bagi nasabah yang perputaran uangnya tidak terlalu besar dan nasabah ini jumlahnya terbesar dibandingkan yang memiliki putaran uang yang besar, maka sewajarnya pihak perbankan kita mengevaluasi kinerjanya dan biaya atas kinerja tersebut agar tidak terlalu merugikan nasabah yang terbanyak ini.
Bisa kita bayangkan hanya dengan biaya administrasi saja keuntungan bank sudah sangat besar, apalagi bank mendapatkan keuntungan dari simpanan tabungan para nasabahnya, setoran haji, tranfer umum, pinjaman dan tabungan antar bank pelaksana dengan hitungan bunga per hari/jam, keuntungan dari giro bank, keuntungan dari kredit pinjaman para nasabah, kartu kredit, e-Banking dan lain sebagainya keuntungan Bank.
Sekarang, kalau kita mentranfer uang kepada nasabah bank tersebut lalu kita bukan nasabah mereka dan ini penulis alami pada beberapa Bank plat merah kita dikenakan biaya sebesar Rp. 5.000,-Â Suatu nilai yang cukup besar apabila secara kumulatif per bulannya diseluruh Indonesia masyarakat melakukan transaksi melalui bank plat merah maupun bank swasta. Sebelumnya para penyetor nasabah lain tidak dikenakan biaya setor. (Abah Pitung)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H