Pada tanggal 16 Januari 2015, Jokowi membuat keputusan yang sangat dilematis, karena adanya pengajuan dari Jokowi sendiri yang turut mendukung diajukannya KomjenPol Budi Gunawan (BG) sebagai calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Kapolri Jenpol Sutarman. Walaupun BG sudah diketahui Jokowi sebagai sosok yang di stabilo merah oleh KPK sewaktu Jokowi mengajukan nama-nama calon Kabinet Kerja, Jokowi tetap saja mengajukan BG sebagai calon Kapolri. Permasalahan BG adalah dijadikan sebagai tersangka oleh KPK disaat akan menjalani fit and proper test oleh DPR-Komisi III. Lucunya, BG bisa diterima oleh DPR Komisi III dan selajutnya bisa juga diterima oleh DPR-RI pada keputusan sidang Paripurna. Sangat terlihat DPR-RI bermain politik kotor dengan mengabaikan kasus gratifikasi BG. Ketika BG diterima sebagai Kapolri oleh DPR-RI, Jokowi terpaksa menunda pelantikan BG, menunggu sampai perkembangan status tersangka BG oleh KPK. Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Kepolisian RI, Jokowi membuat Keppres untuk memberhentikan Kapolri Jenpol Sutarman dan membuat Keppres lainnya untuk mengangkat Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt. Kapolri. Hal ini menjadi permasalahan baru dimana Jokowi sebenarnya sudah melanggar UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI Pasal 11 ayat 5 : "Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat". Pada proses pengangkatan Plt. Kapolri Komjen Badrodin Haiti, Jokowi dalam membuat Keppres, belum meminta persetujuan dari DPR secara resmi sebagai dasar Keppres yang dibuat.
Permasalahan lainnya adalah, menyangkut ketentuan didalam Inpres No.2 Tahun 2013 bagian Ketiga : "Dalam rangka penghentian tindak kekerasan : Dalam keadaan tertentu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dibantu oleh unsur Tentara Nasional Indonesia, unsur Kementerian/Lembaga terkait, dan unsur Pemerintah daerah". Memahami Inpres No.2 Tahun 2013, didalam pelaksanaannya, jika hal ini terjadi, akan ada permasalahan ewuh pakewuh dalam kendala komando antar angkatan, dimana Komjen Badrodin Haiti (bintang tiga)belum berpangkat Jenderal Polisi bintang empat. Sampai kapan Kapolri dipegang oleh Plt. Komjen Badrodin Haiti. Inipun belum ditentukan secara jelas didalam Keppres oleh Jokowi.
Ada tiga jenis blunder yang terjadi sejak Jokowi-Jk menjadi Presiden hingga kini menjelang 100 hari kepemimpinannya. Apakah akan terjadi berbagai blunder lainnya kedepan, kita saksikan saja proses perjalanan kepemimpinan Jokowi ini. Kita sebagai rakyat sangat berharap agar Presiden Jokowi bersama Kabinet Kerja tidak membuang waktu seperti pada berbagai keputusan blunder yang terjadi. hanya untuk melaksanakan pergantian pimpinan Kapolri, waktu rakyat Indonesia terbuang percuma karena calonnya bermasalah hukum sangat bertentangan dengan ucapan kerja,...kerja,....kerja dari Jokowi sendiri.(Abah Pitung)
Jokowi Melanggar UU No.2 Tahun 2002 tentang Plt.Kapolri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H