Selama ini, korban bullying lebih difokuskan pada peserta didik. Padahal perundungan tidak hanya terjadi antar siswa. Namun bisa saja siswa kepada guru, dan guru kepada siswa.Â
Perundungan yang terjadi di satuan pendidikan, bisa berupa kekerasan verbal, kekerasan fisik, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi.
Hal itu dikatakan oleh Kepala SMAN 3 Banjar, Dr. Endang Mulyadi, saat memberikan sosialisasi terkait Permendikbudristek nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.Â
"Bisa saja perundungan dilakukan oleh guru kepada siswa, atau siswa kepada guru. Siswa kepada tenaga kependidikan, warga sekolah lainnya, bahkan kepada masyarakat," kata Dr. Endang.Â
Terkait perundungan di satuan pendidikan, kata Dr. Endang, sudah diakomodir oleh kerangka hukum yang mengikat, yaitu Permendikbudristek 46 Tahun 2023, yang dikenal dengan Permen PPKSP. Fokus dari Permendikbudristek ini tidak hanya peserta didik, namun seluruh warga sekolah.Â
"Dulu, guru mencubit, menampar, dan lain sebagainya, tidak menjadi masalah karena memang belum ada perundang-undangan yang mengatur hal ini. Nah, kita sebagai pendidik harus pandai menyesuaikan diri dengan zaman, mari mendidik secara normatif," himbau Dr. Endang.Â
Untuk mencegah terjadi perundungan di Satuan Pendidikan, pihak sekolah membentuk TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan). TPPK terdiri dari unsur guru dan orangtua siswa.Â
TPPK melakukan upaya pencegahan dengan komunikasi yang intensif dengan orangtua serta pembinaan kepada peserta didik. Oleh karena itu, yang paling pertama bergerak dalam menangani kekerasan pun, adalah TPPK.
Dalam memberikan sanksi kepada peserta didik yang menjadi pelaku perundungan, TPPK memberikan rekomendasi kepada kepala sekolah tentang tindak lanjut penanganan.Â
Sanksi yang diberikan oleh kepala sekolah mulai dari sanksi ringan hingga berat, mulai teguran lisan, perjanjian tulisan, atau bahkan hingga dipindahkan ke satuan pendidikan lain.Â