Mohon tunggu...
Encang Zaenal Muarif
Encang Zaenal Muarif Mohon Tunggu... Guru - Guru, Penulis Lepas, Youtuber, Petani, Pebisnis Tanaman

Tak kenal maka tak sayang. Guru Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat. Pemilik kanal YouTube Abah Alif TV dan Barokah Unik Farm. Mantan wartawan dan Redaktur Pelaksana SK Harapan Rakyat. Ketua Yayasan Al Muarif Mintarsyah sekaligus pendiri SMP Plus Darul Ihsan Sindangkasih. Kini aktif di PGRI dan diamanahi sebagai Ketua PGRI Cabang Kec. Banjar dan sekretaris YPLP PGRI Kota Banjar. Untuk menyalurkan hobi menulis, aktif menulis di berbagai media cetak dan media online. Karena seorang anak petani tulen, sangat suka bertani dan kini menjadi owner Toko Barokah Unik Tokopedia, yang menjual berbagai jenis bibit tanaman, di antaranya bibit kopi, alpukat dan lain sebagainya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru dan Ortu Harus Baca! Aturan Terbaru tentang Perundungan di Sekolah

27 Februari 2024   08:48 Diperbarui: 27 Februari 2024   14:03 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri. Kepala SMAN 3 Banjar, Dr. Endang Mulyadi memberikan arahan dan sosialisasi Permendikbudsistek 46 Tahun 2023, Selasa (27/2).

Selama ini, korban bullying lebih difokuskan pada peserta didik. Padahal perundungan tidak hanya terjadi antar siswa. Namun bisa saja siswa kepada guru, dan guru kepada siswa. 

Perundungan yang terjadi di satuan pendidikan, bisa berupa kekerasan verbal, kekerasan fisik, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi.

Hal itu dikatakan oleh Kepala SMAN 3 Banjar, Dr. Endang Mulyadi, saat memberikan sosialisasi terkait Permendikbudristek nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. 

"Bisa saja perundungan dilakukan oleh guru kepada siswa, atau siswa kepada guru. Siswa kepada tenaga kependidikan, warga sekolah lainnya, bahkan kepada masyarakat," kata Dr. Endang. 

Terkait perundungan di satuan pendidikan, kata Dr. Endang, sudah diakomodir oleh kerangka hukum yang mengikat, yaitu Permendikbudristek 46 Tahun 2023, yang dikenal dengan Permen PPKSP. Fokus dari Permendikbudristek ini tidak hanya peserta didik, namun seluruh warga sekolah. 

"Dulu, guru mencubit, menampar, dan lain sebagainya, tidak menjadi masalah karena memang belum ada perundang-undangan yang mengatur hal ini. Nah, kita sebagai pendidik harus pandai menyesuaikan diri dengan zaman, mari mendidik secara normatif," himbau Dr. Endang. 

Untuk mencegah terjadi perundungan di Satuan Pendidikan, pihak sekolah membentuk TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan). TPPK terdiri dari unsur guru dan orangtua siswa. 

TPPK melakukan upaya pencegahan dengan komunikasi yang intensif dengan orangtua serta pembinaan kepada peserta didik. Oleh karena itu, yang paling pertama bergerak dalam menangani kekerasan pun, adalah TPPK.

Dalam memberikan sanksi kepada peserta didik yang menjadi pelaku perundungan, TPPK memberikan rekomendasi kepada kepala sekolah tentang tindak lanjut penanganan. 

Sanksi yang diberikan oleh kepala sekolah mulai dari sanksi ringan hingga berat, mulai teguran lisan, perjanjian tulisan, atau bahkan hingga dipindahkan ke satuan pendidikan lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun