Tugas akhir menurut Permendikbudristek tersebut, dapat berbentuk:
- Skripsi;
- Prototipe;
- Proyek, atau
- Bentuk tugas akhir lainnya (baik secara individu maupun berkelompok).
Menilik Peraturan Menteri tersebut (Nomor 53 tahun 2023), perguruan tinggi melalui program studi terkait, memiliki keleluasaan untuk memilih tugas akhir spesifik pada program studinya, sesuai dengan kesepakatan yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Terdapat indepedensi untuk menentukan tugas akhir bagi mahasiswa, dengan rai*son d'*tre yang jelas.
Perguruan tinggi juga dapat melaksanakan program khusus, program percepatan pembelajaran. Dilaksanakan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan luar biasa untuk dapat mengikuti pembelajaran mata kuliah sebagai kegiatan pemerolehan kredit- semisal- pendidikan profesi guru setelah sekuranag-kurangnya enam semester mengikuti program sajana/sarjana terapan. Dengan syarat program studi asal dan tujuan mahasiswa pada perguruan tinggi yang sama, memiliki status terakreditasi unggul; terakreditasi internasional, atau ditetapkan oleh Menteri. Dilaksanakan dengan izin Menteri, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lembaga Akreditasi membuat edaran yang menyikapi terbitnya Permen tersebut. Prof. Muchlas Samani dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan menandatangani surat digital yang menyatakan bahwa seluruh proses akreditasi masih dilakukan dengan instrument lama sampai tanggal 16 Agustus 2025. Batas akhir pengajuan proses akreditasi dengan instrumen lama, paling lambat diterima pada 31 Desember 2024. Sosialisasi instrumen Akreditasi versi baru dari LAMDIK akan disosialisasikan pada 1 Januari -- 16 Agustus 2025. Setelah itu, akreditasi dengan instrument akreditasi baru akan berlaku efektif sejak 18 Agustus 2025.
(bersambung)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H