Mohon tunggu...
Giwangkara7
Giwangkara7 Mohon Tunggu... Dosen - Perjalanan menuju keabadian

Moderasi, sustainability provocateur, open mind,

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peraturan Menteri Nomor 53 Akan Mengubah Tata Kelola Pendidikan Tinggi (Bagian 1)

30 September 2023   06:26 Diperbarui: 30 September 2023   06:30 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada 18 Agustus 2023, Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Peraturan Menteri yang menghebohkan bagi kalangan praktisi di perguruan tinggi. Peraturan bernomor 53 pada tahun 2023 tersebut akan menjadi titik pijak bagi perubahan pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia. Peraturan tersebut akan berdampak pada pengelolaan perguruan tinggi, terutama pada aspek penjaminan mutu. Permen tersebut cukup komprehensif, karena memiliki 7 Bab, 107 Pasal dan dicetak sampai 45 halaman. Pembahasan tentang Sistem Penjaminan Mutu dimulai pada Bab IV Pasal 65 dab seterusnya.

Sementara itu, para pengelola perguruan tinggi swasta saat ini sedang mengalami kendala, terutama dalam penerimaan mahasiswa baru. Hal ini disebabkan karena perguruan tinggi negeri yang begitu massif menerima mahasiswa baru. Kondisi seperti pasar bebas berlaku di pasar jasa perguruan tinggi di Indonesia. PTN dan PTS dibebaskan untuk bersaing secara terbuka. PTN membuka jurusan-jurusan kedokteran pula, sehingga pasar menjadi semakin ramai. Banyak jurusan yang ditawarkan, sementara potensi target pasarnya berasal dari target yang sama. Maka PTS -- PTS akan berguguran, kalau tidak mampu berinovasi dalam menghadapi perubahan jaman.

Saat ini penjaminan mutu menjadi isu yang krusial bagi pengelola perguruan tinggi. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi bertugas untuk melaksanakan akreditasi program studi maupun perguruan tinggi. Setelah itu muncul lembaga akreditasi independent sebagai pelaksana akreditasi. Peraturan ini diharapkan dapan mendorong peningkatan mutu, harmonisasi, dan sinkronisasi penjaminan mutu, standar nasional dan penyelenggaraan akreditasi di perguruan tinggi. Bagi para dosen, peluang menjadi asesor terbuka lebar, bagi yang memenuhi persyaratan dan berasal dari program studi yang telah memiliki akreditasi terbaik. 

Manajemen program studi dari tingkat kepala program studi, dekan, wakil dekan, maupun level Rektorat, memandang sistem akreditasi sebagai hal yang penting. Karena itu, berusaha untuk membuatnya sesuai dengan standar yang berlaku secara nasional maupun internasional. 

Bagi perguruan tinggi swasta, mencapai standar internasional butuh upaya yang keras, karena upaya yang biasa-biasa saja tidak akan membuahkan hasil. Semisal target mahasiswa asing, butuh upaya Bersama dari manajemen kampus untuk mewujudkan keberadaan mahasiswa asing, sebagai syarat penting dalam akreditasi. Untuk menunjang proses tersebut, pimpinan perguruan tinggi membentuk Satuan Penjaminan Mutu Internal, sehingga proses PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi) dapat berjalan dengan lancar.

Uhamka merupakan perguruan tinggi yang sudah terakreditasi Unggul, memiliki program studi-program studi yang terakreditasi oleh sistem yang diatur oleh pemerintah. Beberapa dosen di Uhamka menjadi Asesor Lembaga Akreditasi Mandiri. Lembaga Akreditasi Mandiri dibentuk oleh Pemerintah atau Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah. Sedangkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk mengembangkan sistem Akreditasi.

Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri dari standar nasional Pendidikan; standar penelitian; dan standar pengabdian kepada masyarakat. Pada perguruan tinggi milik Muhammadiyah, ditambahkan dengan standar penanaman nilai Al Islam dan Kemuhamamdiyahan, yaitu pembelajaran yang khas pada organisasi tersebut, maka dikenal dengan sebutan Caturdarma Perguruan Tinggi Muhammadiyah -- 'Aisyiyah. Darma keempat ini merupakan kekhasan yang dimiliki oleh perguruan tinggi swasta di Indonesia. Fenomena tersebut juga berlaku di negara Australia, dimana ada sekolah-sekolah yang berafiliasi dengan gereja,  maka pada sekolah-sekolah tersebut, terdapat model internalisasi niai-nilai gerejawi sebagai dasar bagi pembelajaran.

Dijelaskan pada pasal -- pasal Peraturan Menteri tersebut tentang perbedaan standar nasional Pendidikan yang terdiri dari standar luaran Pendidikan; standar proses Pendidikan; dan standar masukan Pendidikan. Standar luaran Pendidikan merupakan istilah lain bagi SKL (standar kompetensi lulusan). SKL merupakan kriteria minimal mengenai kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari hasil pembelajarannya pada akhir program Pendidikan tinggi. SKL kemudian dirumuskan dalam CPL (capaian pembelajaran lulusan).  Kegiatan disini adalah rutin dilaksanakan oleh perguruan tinggi melalui program studi terkait. Walaupun salah satu penelitian LP3ES menyebutkan bahwa 91% Dosen di Indonesia menerima gaji di bawah angka lima juta rupiah, yang artinya 9% yang menerima di atasnya. Hal ini tentu menjadi kendala di lapangan

Sedangkan standar proses pendidikan terdiri atas standar proses pembelajaran; standar penilaian; dan standar pengelolaan. Standar masukan pendidikan terdiri dari standar isi; standar dosen dan tenaga kependidikan; standar sarana dan prasarana; dan standar pembiayaan. CPL harus meliputi kompetensi penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi spesifik; kecakapan umum untuk dasar penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kerja yang relevan; pengetahuan dan keterampilan untuk dunia kerja dan atau melanjutkan studi pada jenjang lebih tinggi ataupun pencapaian sertifikat profesi tertentu; dan kemampuan intelektual untuk berpikir secara mandiri dan kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat. Capaian tersebut disusun oleh unit pengelola program studi dengan melibatkan pemangku kepentingan; dan/atau dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.

CPL disusun dengan memperhatikan visi dan misi perguruan tinggi; kerangka kualifikasi nasional Indonesia; perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; kebutuhan kompetensi dunia kerja; ranah keilmuan program studi; kompetensi utama lulusan program studi; dan kurikulum perguruan tinggi sejenis. Pada jaman sekarang, dimana dunia semakin terbuka, maka kitab isa melakukan benchmarking kurikulum perguruan tinggi sejenis dari berbagai negara, dengan data-data yang bertebaran di internet.

144 adalah beban belajar minimal satuan kredit semester pada jenjang sarjana atau sarjana terapan, dirancang dengan masa tempuh delapan semester. Perguruan tinggi wajib memfasilitasi pemenuhan beban belajar di luar program studi dan kegiatan magang mahasiswa, kecuali pada kedokteran, kebidanan, dan keperawatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun