Namun, penting untuk diingat bahwa perdagangan global melalui media sosial atau situs e-commerce juga memerlukan perhatian terhadap aspek keamanan data, hak kekayaan intelektual, peraturan perdagangan internasional, serta aturan dan regulasi yang berlaku di masing-masing negara terkait pajak, bea cukai, dan perlindungan konsumen. Pelaku usaha juga harus memahami risiko dan tuntutan bisnis dalam perdagangan internasional, serta memastikan keberlanjutan dan kepatuhan dalam bertransaksi secara global. Sama seperti mau menjadi youtuber, tiktoker, jangan sembarangan menggunakan merek atau nada milik orang lain, karena berpotensi melanggar hak cipta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H