Indonesia adalah negara kepulauan yang sangat terbuka terhadap pengaruh dari luar. Karena Indonesia memiliki banyak sekali perbatasan negara. Maka potensi untuk melakukan perdagangan sangat besar, bahkan sejak jaman ketika konsep negara Indonesia belum terbentuk. Yang menjadikan Indonesia sebagai negara adalah karena bentuk perdagangan dari VOC, sebuah firma dagang, yang kemudian menjadi kolonialisme oleh negara Belanda. Untuk itu maka Indonesia perlu mengelola kebijakan dalam perdagangan internsional, agar tidak merugikan negara Indonesia, serta membuat rakyat sengsara. Ketika pasar dalam negeri sedang kekurangan barang tertentu, pada sebuah Riwayat Hadits Nabi Sholla llahu Alaihi Wasallam, maka Rasulullah membuka keran masuk bagi barang tersebut dari luar wilayah kekuasaannya. Jika tidak diatur, maka perdagangan internasional akan merugikan bangsa Indonesia. Menguntungkan negara-negara maju semata, atau menguntungkan mereka yang memiliki modal atau investasi yang besar semata.
Apalagi sekarang dunia semakin terhubung dengan kemajuan teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi, dan bentuk-bentuk lainnya dari teknologi. Sehingga perdagangan lintas batas negara semakin gencar dilakukan. Dengan menggunakan situs e-commerce, seorang individu dapat melakukan kegiatan ekspor impor dengan mudah, tentu saja sesuai dengan ketentuan kebijakan yang sudah diatur oleh pemerintah.
Kebijakan perdagangan di Indonesia diatur oleh kementrian perdagangan Republik Indonesia. Namun, kebijakan perdagangan internasional juga dapat melibatkan kementerian dan lembaga lain di Indonesia, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tergantung pada aspek dan dimensi tertentu dari perdagangan internasional yang sedang dibahas.
Untuk dapat berdagang lintas negara dengan lebih teratur, diperlukan untuk bergabung dengan organisasi multilateral yang mengatur hal tersebut di dunia. Maka Indonesia-pun menjadi anggota WTO. Organisasi ini bertujuan untuk memfasilitasi negosiasi perdagangan antar negara anggotanya dan menyelesaikan sengketa perdagangan antara negara-negara anggotanya. Organisasi ini merupakan pengganti GATT sebagai kerangka kerja utama perdagangan internasional sejak tahun 1948. WTO berkantor pusat di Jenewa, Swiss sejak 1 Januari 1995. Indonesia menjadi anggota WTO sejak tahun pendirian organisasi ini. Menjadi anggota WTO ini bisa menguntungkan dan juga bisa merugikan. Menguntungkan karena membuka peluang pasar ekspor dan impor sesama negara anggotanya. Merugikan jika Indonesia terikat perjanjian, tetapi produk domestik tidak mampu bersaing baik secara kualitas, harga, maupun kuantitas dengan negara lainnya, maka perlu ada upaya untuk proteksi terhadap produk barang aupun jasa domestik/lokal.Secara umum dalam perdagangan internasional memiliki prinsip, semakin banyak negara melakukan perdagangan, maka negara akan semakin untung. Semakin banyak volume perdagangan internasional, maka semakin banyak manfaat dan keuntungan yang didapat oleh semua negara secara umum. Oleh karena itu, diperlukan asas keadilan dalam kebijakan WTO, agar kebijakan tidak hanya menguntungkan bagi negara-negara yang sudah berkembang secara ekonomi.
Organisasi multilateral lainnya yang diikuti oleh Indonesia adalah ASEAN. Bahkan Indonesia termasuk pendiri organisasi ini. Organisasi ini lebih mendorong kepada aspek non politik. Negara-negara anggota tidak memiliki kapasitas untuk mencampuri urusan politik negara lainnya. Sehingga sampai saat ini, saat terjadi chaos di Myanmar, negara -- negara lainnya tidak ikut campur, hanya sebatas memberikan pernyataan dan pengucilan terhadap rezim yang berkuasa saat ini. ASEAN tidak bisa disamakan dengan Uni Eropa, yang relatif lebih makmur, politik lebih stabil, dan bahkan sampai pada satu kesepakatan untuk membuat mata uang tunggal di kawasan tersebut.
Beberapa kebijakan antar negara ASEAN antara lain AFTA, ATIGA, AFAS, ACIA, dan AEC. AFTA adalah zona perdagangan bebas yang bertujuan untuk mengurangi atau menghapuskan tarif bea masuk antar negara ASEAN untuk Sebagian besar barang, sehingga meningkatkan perdagangan intra- ASEAN. ATIGA atau ASEAN Trade in Goods Agreement adalah perjanjian perdagangan yang mencakup aspek-aspek perdagangan seperti tarif bea masuk, aturan, fasilitasi perdagangan, dan tidakan pengamanan perdagangan. AFAS lebih ke bidang services (jasa), sedangkan ACIA untuk failitasi investasi. Konsep teranyar adalah AEC (ASEAN Economic Community) yaitu kerangka kerja sama ekonomi Kawasan untuk integrasi ekonomi dengan tiga pilar yaitu ekonomi, politik, dan sosial ekonomi ASEAN.
Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia berkepentingan untuk menjadi anggota organisasi multilateral untuk memperkuat posisi secara politik maupun sosial ekonomi. Organisai yang diikuti tersebut antara lain PBB, Bank Dunia, IMF, WHO, maupun UNESCO. IMF berperan untuk mendukung stabilitasmoneter global, fasilitasi perdagangan internasional, serta memberikan bantuan finansial serta nasihat ekonomi kepada negara-negara anggota yang menghadapi kesulitan keuangan. Saat krisis ekonomi, menurut situs katadata, IMF menyetujui pinjaman untuk Indonesia sebesar 23,53 milyar USD atau sekitar 130 trilyun rupiah. Namun yang dicairkan sebesar 14,99 milyar USD, atau setara 93,5 trilyun rupiah. Serta cair lagi 3,67 SDR (special drawing rights) pada 1997. Pada 1998 3,8 milyar SDR, Februari 2000 3,64 milyar SDR. Semua utang tersebut sudah lunas pada Oktober 2006 di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Indonesia juga menjadi anggota Forum G20, yaitu sebuah forum yang merepresentasikan lebih dari 80% pendapatan per kapita global dan 2/3 populasi dunia, terdiri dari 19 negara maju dan negara berkembang serta aliansi Uni Eropa.
Dalam berdagang, skala mikro maupun makro, kita selalu ingin memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Maka dalam kebijakan perdagangan internasional juga terdapat upaya-upaya untuk memperoleh keuntungan yang besar dengan cara-cara sebagai berikut:
- Memberikan tarif dan bea masuk yang tinggi. Hal ini dapat mengurangi akses pasar bagi produk impor. Hal ini merugikan negara-negara eksportir dan mengganggu aliran perdagangan internasional yang bebas.
- Subsidi ekspor: pemberian subsidi ekspor memberikan keuntungan kompetitif bagi produk domestik di pasar internasional, yang dapat merugikan produsen di negara-negara importir. Menyimpang dari prinsip perdagangan bebas.
- Hambatan Non tarif. Seperti kuota impor, persyaratan teknis, standar sanitasi atau fytosanitasi yang berlebihan, serta aturan yang memberatkan.
- Dumping. Suatu negara menjual produk ke negara lain dengan harga dibawah harga pasar atau harga produk domestik.
- Praktik proteksionisme lainnya: Beberapa praktik proteksionis lainnya, seperti penggunaan aturan anti-dumping yang tidak transparan atau tidak berdasarkan prinsip-prinsip perdagangan internasional yang objektif, pengenaan restriksi impor yang tidak sesuai dengan perjanjian perdagangan internasional, atau penggunaan alasan kebijakan keamanan nasional untuk membatasi impor, juga dapat dianggap sebagai kebijakan perdagangan internasional yang menyimpang.
Penggunaan media sosial dan situs e-commerce telah menghadirkan berbagai kemudahan dalam perdagangan global, terutama dalam menghubungkan pelaku usaha dengan pelanggan di seluruh dunia. Beberapa kemudahan berdagang global yang dapat diperoleh dengan menggunakan media sosial atau situs e-commerce antara lain:
- Akses pasar global: Melalui media sosial atau situs e-commerce, pelaku usaha dapat mengakses pasar global dengan lebih mudah. Mereka dapat mempromosikan produk atau layanan mereka kepada calon pelanggan di berbagai negara, tanpa terbatas oleh batasan geografis atau waktu.
- Koneksi dengan pelanggan potensial: Media sosial dan situs e-commerce dapat digunakan untuk membangun koneksi dengan pelanggan potensial di seluruh dunia. Dengan memanfaatkan platform seperti media sosial, pelaku usaha dapat berinteraksi langsung dengan calon pelanggan, memahami preferensi mereka, dan merespon pertanyaan atau masukan secara cepat.
- Pemasaran dan branding: Media sosial dan situs e-commerce juga memberikan peluang untuk melakukan pemasaran dan branding yang efektif. Pelaku usaha dapat menggunakan media sosial untuk mempromosikan produk atau merek mereka, membagikan konten menarik, dan membangun citra merek yang kuat di pasar global.
- Transaksi online: Situs e-commerce memungkinkan pelaku usaha untuk menjual produk atau layanan secara online, dengan sistem pembayaran yang terintegrasi. Hal ini memungkinkan konsumen dari berbagai negara untuk melakukan transaksi secara mudah dan cepat, tanpa harus berada di lokasi fisik toko atau melakukan transaksi secara langsung.
- Pelacakan dan pengiriman barang: Media sosial dan situs e-commerce juga dapat membantu dalam melacak dan mengatur pengiriman barang secara global. Pelaku usaha dapat menggunakan platform tersebut untuk memantau status pengiriman, menginformasikan nomor pelacakan kepada pelanggan, serta mengatur logistik dan pengiriman secara efisien.