Akan tetapi kementrian yang seharusnya menjadi regulator yang mengatur jalanya pendistribuan BANSOS dengan enaknya malah meng-korupsi.
Kasus di atas adalah contoh kelakuan bejat dari pemerintahan, yang menjadikan kekuasaan sebagai alat untuk berkuasa dan bertindak semena-mena tanpa berperi kemanusiaan. Mengambil kekayaan Negara untuk dirinya sendiri dengan mengesampingkan kewajiban dari pekerjaan yang menjadi tanggungjawab-nya.
Tidak cukup dengan konstitusi itu saja, Negara juga harus memberi perlindungan dan jaminan pada hak-hak dasar warga Negara. Adnan Buyung Nasution menjadikan jaminan Negara atas hak-hak warga di nomer satu.
Dari apa yang telah tercantum di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwasanya Negara kita belum sepenuhnya disebut sebagai Negara konstitusional. Itu dikarenakan Negara kita belum menjalankan sepenuhnya konstitusi Negara. Bagaimana menurut para pembaca? Sudahkah Negara kita dalam menyelenggarakan kekuasaanya sudah konstitusional?.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H