Mohon tunggu...
Asti Julianidisi
Asti Julianidisi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Content creator

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelenggaraan Asas Umum Pemerintahan Indonesia dalam Mewujudkan Suatu Pemerintahan yang Baik dan Bebas dari KKN

21 September 2023   17:14 Diperbarui: 21 September 2023   17:18 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam mengamati kasus terbaru di tahun 2023, kita dapat melihat bagaimana asas-asas ini diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas KKN. Melalui perbaikan infrastruktur birokrasi, diperkuatnya regulasi terkait keterbukaan dan kebebasan informasi publik, kebijakan dan program pro-poor, serta pendirian lembaga pengawas yang independen dan efektif, pemerintah dapat mencapai tingkat akuntabilitas yang lebih tinggi dan mendorong perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan korupsi dan KKN.

Dengan menerapkan asas-asas umum ini dalam praktik, pemerintah dapat membentuk landasan yang kukuh bagi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari KKN. Langkah-langkah ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga menghasilkan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Penting untuk menegaskan lagi bahwa betapa pentingnya penerapan asas-asas umum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas KKN. Seperti asas tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, kepentingan umum, dan akuntabilitas yang menjadikan landasan yang kuat dalam menciptakan pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam era digital seperti tahun 2023, pelaksanaan asas-asas ini semakin relevan dan dapat didukung oleh perkembangan teknologi informasi. Adopsi e-government, penggunaan media sosial sebagai sumber informasi, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan semakin menjadi bagian integral dalam transformasi penyelenggaraan pemerintahan yang modern dan responsif.

Namun, penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas KKN bukanlah tugas yang mudah yang dapat diselesaikan dalam semalam. Dibutuhkan komitmen dan integritas dari pemerintah dan birokrasi, serta partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi dan memberikan masukan dalam pengambilan keputusan publik. Selain itu, penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap tindakan korupsi serta penguatan lembaga pengawas juga menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari KKN.

Secara keseluruhan, penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas KKN memerlukan kolaborasi dan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, lembaga pengawas, dan semua pemangku kepentingan terkait. Hanya dengan mengikuti asas-asas umum ini, kita dapat memperkuat fondasi pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Dalam menjalani tahun-tahun mendatang, penting untuk terus memantau dan mengevaluasi implementasi asas-asas ini, serta beradaptasi dengan situasi dan tantangan yang terus berubah. Dengan demikian, kita dapat terus memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan mencapai tujuan yang lebih baik dalam mendorong kesejahteraan dan keadilan bagi semua masyarakat.

Dengan menerapkan asas-asas umum dan melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, kita dapat membangun masa depan yang lebih baik, di mana pemerintahan yang baik dan bebas KKN menjadi norma dan masyarakat merasakan manfaat nyata dari upaya tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun