Mohon tunggu...
Asti Julianidisi
Asti Julianidisi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Content creator

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelenggaraan Asas Umum Pemerintahan Indonesia dalam Mewujudkan Suatu Pemerintahan yang Baik dan Bebas dari KKN

21 September 2023   17:14 Diperbarui: 21 September 2023   17:18 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penyelenggaraan Asas Umum Pemerintahan Indonesia dalam Mewujudkan Suatu Pemerintahan yang Baik dan Bebas dari KKN: Studi Kasus 2023

Penyelenggaraan pemerintahan di dalam suatu pemerintahan yang baik dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) telah menjadi tantangan yang terus menerus dihadapi oleh banyak negara di seluruh dunia. Pemerintahan yang baik di Indonesia tidak bisa dinilai melalui cara pengambilan keputusan yang adil dan efektif saja, tetapi juga bagaimana nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan Masyarakat tersebut sejalan dan sesuai di dalam suatu pemerintahan yang baik. Dalam menyikapi tantangan ini, asas-asas umum dalam penyelenggaraan pemerintahan ini juga berperan sangat penting untuk memainkan peran krusial dalam membangun fondasi pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Selama menghadapi kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan, penerapan asas-asas umum ini menjadi langkah penting untuk mengiplemetasikannya serta dapat menciptakan pemerintahan yang baik dan bebas dari KKN. Dengan memperkuat asas tertib penyelenggara negara, keterbukaan, kepentingan umum, dan akuntabilitas, negara dapat menuju pada pemerintahan yang lebih efektif, menjaga hak-hak warga negara, dan menghasilkan keputusan yang lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Studi kasus terbaru di tahun 2023 akan mengungkapkan langkah-langkah konkret yang telah diambil oleh pemerintah untuk membangun fondasi yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari KKN.

1. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara

Asas tertib penyelenggara negara berkaitan dengan kedisiplinan dan tata kelola yang baik dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dalam konteks tahun 2023, penerapan asas ini dapat dilihat melalui langkah-langkah seperti peningkatan kapabilitas birokrasi, perbaikan sistem manajemen keuangan negara, dan peningkatan efisiensi organisasi pemerintah. Keterlibatan teknologi informasi dan e-government juga dapat membantu menciptakan penyelenggaraan yang lebih teratur dan efektif.

2. Asas Keterbukaan

Asas keterbukaan memiliki peranan penting dalam memastikan transparansi dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pada tahun 2023, dapat dilihat adanya kebijakan kebebasan informasi publik yang memberikan akses luas kepada masyarakat terhadap informasi yang relevan. Selain itu, pemerintah juga dapat mengadopsi pendekatan komunikasi aktif dengan masyarakat melalui media sosial, forum publik, dan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dan umpan balik dalam pengambilan keputusan.

3. Asas Kepentingan Umum

Penerapan asas kepentingan umum memerlukan kebijakan dan keputusan pemerintah yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Pada tahun 2023, sebagai langkah konkret, dapat terlihat upaya pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan publik yang progresif dan inklusif. Hal ini termasuk pembangunan infrastruktur yang memperbaiki kualitas hidup masyarakat, perlindungan lingkungan dan keberlanjutan, serta adopsi kebijakan sosial yang mengurangi kesenjangan sosial.

4. Asas Akuntabilitas

Asas akuntabilitas melibatkan kesediaan pemerintah untuk mempertanggungjawabkan tindakan dan keputusannya kepada publik. Pada tahun 2023, untuk mewujudkan asas ini, pemerintah dapat menguatkan lembaga pengawas independen seperti ombudsman, auditor, dan institusi anti-korupsi. Selain itu, transparansi keuangan harus ditingkatkan melalui audit keuangan reguler dan publikasi laporan keuangan negara secara terbuka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun