Mohon tunggu...
Aa Ruhana
Aa Ruhana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Pemahaman HAM yang Keliru

6 Desember 2015   20:09 Diperbarui: 6 Desember 2015   21:04 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya kasih contoh satu kasus pembunuhan, misal si A membunuh si B, maka dalam hal ini HAM  si B (hak untuk hidup) telah DIRENGGUT oleh si A, lalu si A tertangkap, disidang dan dihukum selama 20 tahun, maka HAM si A (hak untuk mendapatkan kebebasan berpindah-pindah tempat, hak untuk berkumpul dengan keluarga setiap hari, hak untuk melaksanakan kewajiban sebagai istri/suami/anak/orang tua, dan hak-hak yang lainnya) selama 20 tahun akan DIHILANGKAN oleh Hukum dan Peraturan. Selain si A dan si B, keluarga dan teman si A dan si B juga telah kehilangan haknya karena telah TERENGGUT oleh perbuatan si A.

Dalam kasus ini setiap orang yang terkait didalamnya (si A, si B, Keluarga dan Teman si A dan si B) mau tidak mau harus menerima HAMnya DIRENGGUT, TERENGGUT dan DIHILANGKAN sebagai konsekuensi dari perbuatan si A. Oleh karena itu hendaknya seseorang bisa berfikir lebih jauh lagi sebelum melakukan tindakan yang akan merugikan orang lain atau diri sendiri, sebab konsekuensi dari tindakan itu akan membawa dampak yang tidak baik bagi orang lain atau orang-orang disekitarnya.

Yang lucu adalah misal ketika si A tadi melakukan tindakan yang merugikan orang lain atau merenggut hak orang lain, lalu kemudian si A disidangkan dan dipersidangan si A atau pengacaranya atau pembelanya atau apalah namanya melakukan pembelaan dengan mengatasnamakan HAM. Yang dilanggar si A adalah HAM si B, tetapi lantas si A melakukan pembelaan atas nama HAM si A, kalau menurut saya itu sangat lucu sekali.

Sudah menjadi kiprah MAHLUK SOSIAL bahwa kalau seseorang ingin mendapatkan haknya maka orang itu harus menjalankan kewajibannya terlebih dahulu. Begitupun dalam kasus tadi, yang mana si A bisa memperoleh HAMnya selaku MAHLUK SOSIAL jika si A melakukan kewajibannya selaku MAHLUK SOSIAL, yang mana kewajibannya itu salah satunya adalah tidak melanggar, mengambil atau mengganggu HAM orang lain.

Jadi kalau menurut saya adalah wajar kalau si A kehilangan HAMnya selaku MAHLUK SOSIAL karena si A tidak melakukan kewajibannya selaku MAHLUK SOSIAL.

Lalu bagaimana relevansi pembahasan diatas terhadap masalah Hukuman Mati?. Seseorang yang melakukan suatu tindakan yang merugikan, entah dirinya atau orang lain, maka orang tersebut wajib diberikan hukuman sebagai konsekuensi dari perbuatannya. Adapun bentuk hukumannya tergantung dari bobot dampak yang diakibatkan. Diantaranya bisa berupa DIHILANGKANnya sebagian atau mungkin seluruh HAMnya sebagai MAHLUK SOSIAL. Satu hal yang harus diperhatikan bahwa HAM seseorang sebagai MAHLUK SOSIAL bisa saja dihilangkan total, tapi HAM seseorang sebagai INDIVIDU (hak untuk hidup) tentu saja tidak ada seorangpun yang berhak menghilangkannya, karena pada hakekatnya hanya Alloh SWT yang memiliki hak untuk melakukan itu.

Lantas hukuman terberat seperti apa yang harus diberikan kepada pelaku kejahatan berat atau kejahatan khusus?. Logikanya seperti ini, kalau seorang manusia telah kehilangan HAMnya sebagai MAHLUK SOSIAL dan yang tersisa hanya HAM sebagai mahluk INDIVIDU saja, maka manusia tersebut tidak berhak untuk hidup bersama dengan manusia lainnya, tetapi tidak mengandung arti bahwa manusia itu harus mati.

Artinya bahwa manusia itu harus hidup sendiri, tidak boleh ada manusia lainnya yang menemani. Jadi kalau memang memungkinkan sebagai pengganti hukuman mati yang terbaik adalah orang tersebut diasingkan di pulau terpencil sendirian (tidak boleh ada orang lain lagidi pulau tsb) tanpa bekal apapun selain dari pakaian yang dia pakai saja. Kalaupun nantinya orang tersebut mati (entah karena sakit, kelaparan, kedinginan, atau dimakan binatang buas) biarkanlah dia mati dengan sendirinya. Saya rasa di Indonesia masih banyak pulau-pulau kecil dan terpencil yang cocok untuk dijadikan tempat buangan. Tapi kalau masih tidak memungkinkan juga atau si pelaku tetap menolak tidak mau diasingkan, tentu saja tidak ada pilihan lain. (Mati/Diasingkan)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun