Mohon tunggu...
Aaron Simanjuntak
Aaron Simanjuntak Mohon Tunggu... Lainnya - Sedang Belajar Menulis Dengan Baik...

"Ekspresikan dirimu seperti orang biasa, tetapi berpikirlah seperti orang bijak. Berpikirlah seperti orang bijak, tetapi bicaralah seperti orang kebanyakan.” 

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kejarlah Daku Kau Kutangkap, Djoko Tjandra

4 Agustus 2020   01:43 Diperbarui: 4 Agustus 2020   02:14 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini dimulai dengan penggalan kalimat judul yang cukup populer pada tahun 80-an, dimana saat itu kalimat diatas merupakan judul film yang sangat diminati banyak orang. 

Plot cerita komedi garapan Asrul Sani, yang ditawarkan dalam film tersebut mendapatkan penghargaan sebagai skenario asli terbaik dalam Festival Film Indonesia tahun 1986. 

Sementara itu, aktor dan aktris yang ikut terlibat sebagai pemeran utama dan pembantu dalam film tersebut, antara lain, Dedy Mizwar, Lidya Kandouw, dan Ully Artha. 

Relevansi judul diatas, dengan kasus penangkapan Djoko Tjandra, rasa-rasanya memiliki plot cerita yang hampir sama dengan film diatas, sama-sama komedi, namun dengan skenario jalan cerita yang berbeda tentunya.

Komedi Kasus Djoko Tjandra

Menarik memang mengikuti pemberitaan kasus penangkapan Djoko Tjandra, yang cukup menghebohkan dalam beberapa hari ini. Beragam media, salah satunya kompas.com mengangkat judul berita "Polisi Tangkap Djoko Tjandra, Jemput di Bandara Halim Perdanakusuma" (30/07/2020). 

Penangkapan yang dilakukan melalui kerjasama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Polis Diraja Malaysia (PDRM), sontak membuat publik dan semua pihak mengarahkan perhatiannya pada kasus Djoko Tjandra, dan mungkin saja sejak ramainya pemberitaan tersebut sampai saat ini, update kasus Covid-19 sejenak terlupakan.

Komedi Djoko Tjandra dimulai sejak tahun 1997, saat itu Bank Bali yang dimiliki oleh Rudy Ramli, memiliki piutang yang nilainya sangat besar di Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum (BUM), dan Bank Tiara, dengan jumlah total sebesar Rp. 3 Triliun. 

Ketiga bank ini, merupakan pasien Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang kala itu diserahi tugas untuk melakukan penyehatan perbankan, penyelesaian asset bermasalah, dan pengupayaan pengembalian uang negara yang tersalur pada sektor perbankan.

Sulitnya penagihan piutang diatas, membuat Rudy Ramli sang pemilik Bank Bali, melakukan kerjasama pengalihan hak tagih piutang tersebut kepada PT. Era Giat Prima (EGP). 

Praktek ini yang kita kenal dengan istilah cessie. Djoko Tjandra saat itu merupakan direktur PT. EGP, dan Setya Novanto adalah direktur utamanya. 

Porsi besaran imbalan jasa yang disepakati diberikan pada perusahaan yang dipimpin oleh Djoko Tjandra dan Setya Novanto ini, jika dapat ditagih, sampai dengan 60% dari total piutangnya.

Seiring perjalanan waktu, dalam upaya penyehatan perbankan nasional, BPPN disaat itu melakukan pengucuran dana kepada Bank Bali sebesar Rp 905 Miliar. 

Namun ternyata hanya Rp 359 Miliar yang masuk ke rekening Bank Bali, sementara itu sisanya sebesar Rp 546 Miliar diberikan kepada perusahaan yang dipimpin oleh Djoko Tjandra dan Setya Novanto.

Sejak saat inilah, pada tahun 2000, plot komedi berikutnya berlangsung. Proses gugat mengugat terhadap kepemilikan uang sebesar Rp 546 Miliar, yang sebenarnya milik negara mulai berlangsung. Pemicu utamanya dimulai dari disatu sisi pihak Djoko Tjandra dan Setya Novanto menganggap bahwa uang sebesar Rp 546 Miliar merupakan fee mereka atas hak tagih piutang Bank Bali. 

Sementara disisi lain, pihak BPPN yang merasa tidak diinformasikan terkait perjanjian cessie, membatalkan semua kesepakatan perjanjian hak tagih piutang tersebut.

Begitu panjangnya durasi 9 tahun plot komedi diatas, klimaksnya muncul saat Djoko Tjandra melarikan diri ke Papua Nugini, tepat sehari sebelum putusan Mahkamah Agung (MA) keluar. Pada titik inilah berikutnya, lanjutan plot komedinya bersambung sampai dengan Juli tahun 2020.

Plot Komedi Kasus Djoko Tjandra Berikutnya

Episode lanjutan kasus Djoko Tjandra, sampai saat ini, kurang lebih berdurasi 20 tahun, tentunya akan memunculkan banyak pertanyaan. Mulai dari durasi penyelesaian kasusnya yang sangat panjang, pelarian Djoko Tjandra yang begitu mudahnya ke luar negeri, dan pertanyaan lain terkait pihak-pihak yang berkontribusi pada awal mula cerita kemunculan kasus cessie, serta pihak-pihak yang ikut meloloskan kesuksesan pelarian Djoko Tjandra sampai Juli 2020.

Keseriusan semua pihak, dalam hal ini pemerintah, khususnya penegak hukum, tentunya dipertaruhkan dalam penyelesaian secara tuntas kasus Djoko Tjandra. Masyarakat umum berharap rangkaian kasus Djoko Tjandra dapat diurai secara transparan dan proporsional. 

Jika kasus Djoko Tjandra tidak dapat diselesaikan dengan tuntas, mungkin saja dugaan munculnya plot komedi lanjutan akan hadir kembali.

Semuanya berharap kesuksesan penangkapan Djoko Tjandra, seharusnya diikuti dengan tindak lanjut pengembangan kasus yang lebih luas, dan berdampak pada pengejaran pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra sejak tahun 2000. 

Mudah-mudahan penegak hukum mampu bekerja dalam semangat yang luar biasa, agar episode kasus Djoko Tjandra dapat selesai dengan baik. Tuntasnya kerja semua pihak, khususnya penegak hukum, dapat menjadi ingatan yang begitu indah di hati publik, seindah mengenang kisah film "kejarlah daku kau kutangkap". Mari kita dukung!.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun