Secara konseptual, laporan keuangan merupakan muara akhir dari proses serangkaian aktivitas yang cukup panjang, dari bidang yang biasanya kita kenal dengan istilah akuntansi. Dalam sektor privat, umumnya perusahaan akan membuat laporan keuangan, sebagai informasi bagi pihak luar yang ingin mendapatkan gambaran tentang perusahaan tersebut.
Bagi sektor publik, pola ini juga sama. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan, yang dikenal dengan dengan nama Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), untuk selanjutnya akan digunakan sebagai informasi bagi basis pengambilan keputusan pihak-pihak yang berkepentingan.
Lebih teknis lagi, jika kita merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di daerah, jajaran eksekutif yang dalam hal ini dikomandoi oleh kepala daerah, wajib menyusun dan menyertakan laporan keuangan kepada representasi perwakilan rakyat di daerah, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Opini BPK RI
Setelah pemerintah daerah menyusun laporan keuangan, selanjutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, pemerintah daerah menyampaikan laporan tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan yang akan diselesaikan oleh BPK selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah laporan keuangan diatas diterima dari pemerintah daerah.
BPK RI merupakan lembaga yang diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Lembaga pemeriksa ini diharapkan bebas, mandiri, dan profesional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Akhir dari proses penyelesaian pelaksanaan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, ditandai dengan disusunnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan.
Dalam LHP inilah termuat opini pemeriksa. Pernyataan pemeriksa mengenai wajarnya informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, disandingkan dengan beberapa kriteria yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Kriteria ini antara lain, mewajibkan bahwa informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Berdasarkan kriteria diatas itulah, dalam LHP BPK RI, penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah diberikan salah satu dari 4 (empat) jenis opini yang ada, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.