Mohon tunggu...
Aqida Shohiha
Aqida Shohiha Mohon Tunggu... Bloger & Content Writer -

penulis tetap aqied.site

Selanjutnya

Tutup

Money

Menabung di Bank Syariah, Dapat Apa?

24 Februari 2017   03:57 Diperbarui: 24 Februari 2017   04:02 9356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perbankan syariah sudah cukup lama di Indonesia. Sosialisasi tentang produk-produk keuangan syariah juga dilakukan oleh banyak pihak. Tidak tertutup juga berbagai organisasi yang fokus pada ekonomi syariah. Di ranah mahasiswa kita mengenal FoSSEI atau Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam. Ada juga Perkumpulan Masyarakat EKonomi Syariah atau MES. Di kalangan para ekspert ada Ikatan Ahli Ekonomi Islam atau IAEI. Asosiasi Perbankan Syariah atau ASBISINDO juga tak kalah aktif mengenalkan produk produk bank.

Namun kenyatannya, beda savingdi bank syariah dengan di bank konvensional, masih kerap ditanyakan calon nasabah. Topik kali ini tidak terbatas untuk di lembaga keuangan bernama Bank saja. Tetapi bisa dibilang hampir sama  untuk lembaga keuangan lain, selama masih berlabel Syariah.


 Diantara yang paling umum di masyarakat adalah bahwa di Bank Syariah, Tidak Bolehada yang namanya Bunga. Bunga di sini yg berarti interestatau tambahan yang diberikan bank kepada nasabah dalam prosentase tertentu. Padahal, seringkali besaran bunga ini lah yang menjadi daya tarik nasabah untuk menabung. Iming-iming bunga juga yang kerap digunakan oleh bank sebagai alat tempur menjaring sebanyak-banyaknya dana pihak ketiga.

Jadi kemudian jika Bank Syariah tidak memberlakukak adanya bunga, saya dapet apa donk kalau savingdi Bank Syariah? Padahal uang saya disimpan cukup lama, digunakan untuk pembiayaan, tapi tidak ada bunga.

Tidak peru taku, di bank syariah tetap ada returnuntuk nasabah funding (tabungan, deposito), tapi bukan dalam bentuk bunga. Perhitungannya pun berbeda dengan sistem bunga yang menggunakan prosentase terhadap pokok.

Ketentuan mengenai hal ini telah diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) yang khusus mengatur fatwa-fatwa bagi lembaga keuangan dengan prinsip syariah. Selain itu setiap Bank Syariah juga wajibpunya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan produk-produk di Bank Syariah tersebut sudah sesuai ketentuan (dalam hal ini fatwa DSN).

Kembali lagi mengenai jenis returnyang bisa didapat setiap nasabah funding di bank syariah. 2 jenis ini adalah yang paling umum dan populer:

Bagi Hasil

Mungkin ini istilah yang paling populer. Perlu diingat bahwa bagi hasil ini bukan satu satunya bentuk returndi Bank Syariah. Jadi tidak serta merta pengganti bungaadalah bagi hasil. Sesuai namanya, bagi hasil berarti kita sebagai nasabah mendapat bagian dari hasildiinvestasikannya harta kita oleh bank tersebut.

Berapa besarnya? (ini salah satu perbedaannya dengan bunga konvensional)

Tentu saja tidak dapat dipastikan di awal. Karena bagi hasil yang kita dapat itu baru bisa diketahui setelah dana tersebut digunakan untuk usaha oleh pihak bank. Yang diberikan dari bank ke nasabah nantinya  dalam bentuk prosentase porsi (nisbah)dari total bagi hasil yg didapet (semacam 60%:40%, 50%:50%, 30%:70%, dst)

Ilustrasi:
Saya deposito 1 tahun sebesar 10jt dg nisbah nasabah:bank 50:50 (saya pilih angka yang mudah). Selama satu tahun, bank mendapat keuntungan 1jt per 10jtnya.

Berarti bagi hasil saya diakhir tahun nanti =hasil x nisbah saya

 –> 1jt x 50%=500,000

Note: ilustrasi ini saya bikin setahun agar lebih mudah.

Apakah selalu tidak pasti?

Ya, benar.

Tapi seperti umumnya setiap kegiatan usaha yang tidak dapat memberikan hasil yang pasti, prediksi selalu bisa dilakukan. Di setiap bank syariah, biasanya tabel equivalen rate dan gross tiap bank ditampilkan. Alias selama ini bagi hasil yang diperoleh bank jika disetarakan dengan bunga sekitar berapa persennya.
 Dari pengalaman saya sih, biasanya  malah lebih besar dari perkiraan yang ditampilkan.

Bagi hasilberlaku di jenis saving dengan akad investasi. Akad investasi biasanya digunakan pada deposito atau tabungan mudharabah. Dengan model bagi hasil sesuai keuntungan riil bank ini, nasabah bisa lebih mengetahui bagaimana perkembangan bank tersebut. Caranya dengen deteksi bagi hasil yang didapat dari jumlah saldo yang sama. Jika setiap bulan pendapatan bagi hasil terus meningkat atau lebih bagus, menandakani keuangan Bank juga bagus. Jika ternyata yang terjadi sebaliknya, coba cek kembali apakah ada perubahan nisbah atau memang keuntungan bank sedang turun terus. Jika terus menerus begini, ada baiknya mencari bank lain lagi yang memiliki pertumbuhan lebih baik.

2. Bonus

Selain produk saving dengan prinsip mudharabah, ada juga yang akad wadiahatau dalam bahasa indonesia secara literal berarti titipan.


 Karena menggunakan prinsip titipan, berarti Bank wajib siap siaga untuk sewaktu waktu dana tersebut diambil kembali oleh nasabahnya. Selain itu, Bank sebenarnya boleh boleh saja untuk tidak memberi returnapapun. Prinsip yang sperti ini biasanya ada di produk tabungan reguler dan giro. Dana-dana yang sewaktu-waktu bisa diambil.

Dalan prakteknya di perbankan syariah, hampir semua prinsip ini dapet returnyang  disebut bonus.Besarnya bonus ini juga tidak dapat diperjanjikan di awal. Prosentase yang diberikan bank kepada nasabah pun sesuai kebijakan bank. Hanya saja dapat dipastikan besaran bonus untuk tabungan wadiah ini, biasanya tidak lebih besar dari besarnya bagi hasil pada tabungan dengan prinsip mudharabah.

Karna returnyang tidak besar, model tabungan dengan prinsip wadiah ini biasanya menawarkan layanan-layanan lain. Misalnya free biaya transfer, free biaya admin bulanan (atau kadang ringan), free biaya atm, setoran dan saldo minimum lebih kecil, dan lain sebagainya.

Dengan kedua model ini, bank syariah menjadi HARUS benar benar mengelola dana nasabah untuk disalurkan ke pembiayaan. Jika tidak, otomatis nasabahnya dapat langsung mengetahui dari fluktuasi bagi hasil maupun bonus yang diterima setiap bulannya. Dapat dilihat rata-rata Lending to Deposit Ratio LDR (rasio dana yang dipinjamkan dlm kredit/pembiayaan terhadap dana nasabah yg dihimpun bank) bank syariah rata rata cukup tinggi.

Semoga penjelasan singkat ini dapat menjadi gambaran tentang sebagian kecil produk tabungan di bank syariah. Dengan menyimpan dana kita di bank, berarti turut pula membantu pihak-pihak lain yang membutuhkan dana. Bisa jadi mereka UMKM yang terkendala modal, keluarga yang membutuhkan tempat tinggal melalui pembiayaan KPR, rekan-rekan jasa transportasi yang membutuhkan kredit kendaraannya, hingga perusahaan besar yang bisa saja membutuhkan LC, BG, dan pembiayaan proyeknya.

Selain itu, setiap kontribusi keuntungan yang diperoleh bank syariah, ada kewajiban 2,5% zakatnya yang wajib dikeluarkan, dengan pelaporan yang wajib dipublikasi secara berkala.

mari ke bank syariah

*penulis adalah mahasiswa pascasarjana ekonomi syariah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun