Mohon tunggu...
Aqida Shohiha
Aqida Shohiha Mohon Tunggu... Bloger & Content Writer -

penulis tetap aqied.site

Selanjutnya

Tutup

Money

Menabung di Bank Syariah, Dapat Apa?

24 Februari 2017   03:57 Diperbarui: 24 Februari 2017   04:02 9356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ilustrasi:
Saya deposito 1 tahun sebesar 10jt dg nisbah nasabah:bank 50:50 (saya pilih angka yang mudah). Selama satu tahun, bank mendapat keuntungan 1jt per 10jtnya.

Berarti bagi hasil saya diakhir tahun nanti =hasil x nisbah saya

 –> 1jt x 50%=500,000

Note: ilustrasi ini saya bikin setahun agar lebih mudah.

Apakah selalu tidak pasti?

Ya, benar.

Tapi seperti umumnya setiap kegiatan usaha yang tidak dapat memberikan hasil yang pasti, prediksi selalu bisa dilakukan. Di setiap bank syariah, biasanya tabel equivalen rate dan gross tiap bank ditampilkan. Alias selama ini bagi hasil yang diperoleh bank jika disetarakan dengan bunga sekitar berapa persennya.
 Dari pengalaman saya sih, biasanya  malah lebih besar dari perkiraan yang ditampilkan.

Bagi hasilberlaku di jenis saving dengan akad investasi. Akad investasi biasanya digunakan pada deposito atau tabungan mudharabah. Dengan model bagi hasil sesuai keuntungan riil bank ini, nasabah bisa lebih mengetahui bagaimana perkembangan bank tersebut. Caranya dengen deteksi bagi hasil yang didapat dari jumlah saldo yang sama. Jika setiap bulan pendapatan bagi hasil terus meningkat atau lebih bagus, menandakani keuangan Bank juga bagus. Jika ternyata yang terjadi sebaliknya, coba cek kembali apakah ada perubahan nisbah atau memang keuntungan bank sedang turun terus. Jika terus menerus begini, ada baiknya mencari bank lain lagi yang memiliki pertumbuhan lebih baik.

2. Bonus

Selain produk saving dengan prinsip mudharabah, ada juga yang akad wadiahatau dalam bahasa indonesia secara literal berarti titipan.


 Karena menggunakan prinsip titipan, berarti Bank wajib siap siaga untuk sewaktu waktu dana tersebut diambil kembali oleh nasabahnya. Selain itu, Bank sebenarnya boleh boleh saja untuk tidak memberi returnapapun. Prinsip yang sperti ini biasanya ada di produk tabungan reguler dan giro. Dana-dana yang sewaktu-waktu bisa diambil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun