Mohon tunggu...
Aan Nurfauzan
Aan Nurfauzan Mohon Tunggu... Freelancer - Virtual Assistant

Seorang penulis lepas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepmenkominfo 172: Aturan Baru yang Mengancam Kebebasan Berpendapat di Media Sosial, Kita Kecolongan!

9 Juli 2024   12:59 Diperbarui: 25 Agustus 2024   04:08 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Regulasi ini lebih mengedepankan semangat kontrol dan pendisiplinan ketimbang semangat tata kelola dalam mengatur kehidupan di media sosial. Ketiadaan due process of law atau proses hukum yang adil, ditambah keberadaan pasal karet, menandakan bahwa pemerintah tidak memahami prinsip kebijakan yang menghargai hak publik. Prinsip-prinsip yang seharusnya ada dalam pembatasan hak, seperti kejelasan dan ruang untuk membela diri, tidak tercermin dalam dua aturan ini. Dalam konteks ini, semangat pemberedelan lebih kental terasa.

Untuk mendapatkan informasi seputar hukum lainnya, kamu dapat mengunjungi website utama kami di warnamuda.com, yaa.

* Regulasi Dasar Pelaksanaan:

Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses.

(((panjang banget, kan? ))

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun