Regulasi ini lebih mengedepankan semangat kontrol dan pendisiplinan ketimbang semangat tata kelola dalam mengatur kehidupan di media sosial. Ketiadaan due process of law atau proses hukum yang adil, ditambah keberadaan pasal karet, menandakan bahwa pemerintah tidak memahami prinsip kebijakan yang menghargai hak publik. Prinsip-prinsip yang seharusnya ada dalam pembatasan hak, seperti kejelasan dan ruang untuk membela diri, tidak tercermin dalam dua aturan ini. Dalam konteks ini, semangat pemberedelan lebih kental terasa.
Untuk mendapatkan informasi seputar hukum lainnya, kamu dapat mengunjungi website utama kami di warnamuda.com, yaa.
* Regulasi Dasar Pelaksanaan:
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses.
(((panjang banget, kan? ))
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H