Mohon tunggu...
Anjora ZefanyaWatung
Anjora ZefanyaWatung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa tahun pertama program studi S1 Teknologi Hasil Perikanan yang senang mempelajari hal hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan dan Penegakan HAM di Indonesia

22 Agustus 2023   18:25 Diperbarui: 22 Agustus 2023   18:32 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hal yang sangat penting dalam upaya membangun masyarakat yang adil dan bermartabat. HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap individu sebagai manusia, tanpa memandang ras, agama, gender, atau status sosial. Hak ini meliputi hak hidup, hak kebebasan berpendapat, hak kebebasan beragama, dan hak-hak lainnya yang dijamin oleh hukum. Meskipun Indonesia telah mengadopsi Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin HAM, namun masih terdapat banyak pembatasan terhadap hak-hak tersebut. Salah satu contoh pembatasan HAM di Indonesia adalah adanya penangkapan dan penahanan tanpa proses hukum yang adil. Banyak orang yang ditahan tanpa alasan yang jelas atau tanpa diadili secara adil. Hal ini melanggar prinsip dasar HAM yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan dan keadilan. Tak hanya itu, terkadang penegakan HAM di Indonesia bisa di bilang kurang tepat sasaran, seperti contohnya pada kasus pelaku pelecehan seksual yang di mana sering kali pelaku hanya di berikan hukuman yang ringan tanpa memikirkan psikis sang korban. Sistem hukum di Indonesia masih memiliki kelemahan yang signifikan dalam menegakkan HAM. Terkadang, pelanggaran HAM tidak ditindaklanjuti dengan tegas oleh aparat penegak hukum. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakadilan bagi korban pelanggaran HAM dan memberikan kesan bahwa pelaku dapat bebas dari hukuman. Sistem hukum yang tidak adil sering kali menjadi hambatan utama dalam penegakan HAM. Korupsi di dalam sistem peradilan, diskriminasi rasial, dan kelemahan dalam proses pengadilan sering kali mengakibatkan pelanggaran HAM tidak ditindak dengan tegas. Meskipun telah ada berbagai peraturan dan undang-undang yang melindungi HAM, namun sering kali implementasinya tidak berjalan dengan baik. Penegak hukum sering memihak pihak yang lebih kuat dan melupakan kepentingan rakyat kecil seperti yang terdapat pada peribahasa "Tajam ke bawah, tumpul ke atas" yang berarti bersikap keras kepada orang yang miskin dan tidak berdaya, namun bersikap lunak terhadap orang yang berkuasa dan orang yang memiliki uang yang banyak. Hal ini mengakibatkan pelanggaran HAM yang terjadi tidak mendapatkan keadilan yang layak sehingga terkadang pelanggar HAM sering kali mengulangi atau melanggar HAM lagi, yang dapat merugikan orang lain secara tidak langsung.

Dalam menjaga dan melindungi HAM, negara harus memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan mendapatkan perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya Setiap manusia pasti memiliki sebuah keinginan besar agar hak nya terpenuhi. Namun kita sebagai manusia juga tidak boleh melupakan kewajiban kita untuk mematuhi HAM yang ada dan tidak melanggarnya. Tak hanya itu, menurut pendapat saya menjaga dan melindungi HAM bukan hanya tugas pemerintah saja, melainkan kita sebagai warga negara Indonesia juga harus menjaganya dan menegakkan nya dengan adanya kesadaran diri terhadap pentingnya penegakan HAM di Indonesia. Perlindungan dan penegakan HAM adalah isu yang penting bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Meskipun ada tantangan yang dihadapi, upaya untuk melindungi dan menegakkan HAM di Indonesia harus terus dilakukan. Dengan meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, edukasi masyarakat, dan kerja sama internasional, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan menghormati hak-hak asasi manusia.

Referensi: BAB II.pdf (untag-sby.ac.id) / (PDF) Artikel HAM Ikhsan Setiawan 1812011059 (researchgate.net)

NAMA: ANJORA ZEFANYA WATUNG

FAKULTAS: PERIKANAN DAN KELAUTAN

PRODI: TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN

NIM: 147231054

Amerta2023

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun