Mohon tunggu...
Aninda Putri
Aninda Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Mahasiswa yang menempuh studi S1 prodi Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membangun Kebebasan Pers yang Beretika

6 Juli 2022   10:30 Diperbarui: 6 Juli 2022   10:32 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setelah merevisi Kode Etik Jurnalistik, maka setelahnya diperlukan penguatan peran Dewan Pers demi menunjang fungsinya. Yakni diantaranya dengan membentuk Perwakilan Dewan Pers yang tak hanya berada di Ibu Kota Jakarta saja. Melainkan juga mendirikannya di beberapa daerah yang sarat dengan masalah pemberitaan Pers guna menampung pengaduan masyarakat setempat. Kantor ini sifatnya hanya untuk menampung permasalahan, yang nantinya permasalahan tersebut dikirim kepada Dewan Pers di Jakarta. Karena kantor perwakilan ini tak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

Namun persoalan lain pun muncul karena dalam pembangunan kantor perwakilan ini membutuhkan dana untuk pelaksanaanya. Padahal Dewan Pers bisa beraktivitas atas bantuan dana dari donor asing, sedangkan bantuan dana dari pemerintah sangat minim. Hingga pada 2006 ada komitmen dari pemerintah untuk meluncurkan bantuan per tahun.

Kemudian diperlukannya hukum untuk melindungi kebebasan Pers. Terlepas dari perdebatan salah satu tugas Dewan Pers adalah melindungi kebebasan Pers. Hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 15 ayat 2 tentang fungi Dewan Pers, yaitu melindungi kemerdekaan Pers dari campur tangan pihak lain.

Lalu hubungan antara Dewan Pers dengan perusahaan Pers terkait dengan pelaksanaan kode etik, jika terjadi pelanggaran maka perusahaan Pers-lah yang berwenang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan wartawannya. Selain itu, dalam ketentuan Standar Organisasi Wartawan disebutkan soal pendaftaran dan verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers terhadap organisasi-organisasi wartawan. Verifikasi oleh Dewan Pers hanya berfungsi sebagai registrasi, namun untuk dapat memilih anggota Dewan Pers, maka organisasi tersebut harus terdaftar di Dewan Pers dan harus lolos verifikasi.

Dan untuk pencalonan anggota Dewan Pers dapat dilakukan oleh organisasi-organisasi Pers yang telah terdaftar di Dewan Pers, kemudian diproses oleh Badan Pekerja Dewan Pers bersama anggota Dewan Pers. Jika ada organisasi wartawan tidak lulus verifikasi yang dilakukan Dewan Pers namun memiliki anggota yang layak, maka dia bisa dipilih sebagai calon anggota Dewan Pers. Jika pemilihan calon anggota Dewan Pers dianggap perlu dilakukan melalui fit and proper test, maka hal itu akan dilakukan oleh Dewan Pers, bukan oleh organisasi yang ada di luar Pers. 

Wartawan sebagai organisasi profesi memiliki hak asasi yang dilindungi secara langsung oleh Pancasila. Hal tersebut didasarkan pada Undang- Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana didalamnya memuat tentang kebebasan Pers yang berguna untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang demokratis. Oleh karenanya, organisasi profesi wartawan ini perlu dikembangkan untuk memiliki intregitas serta tanggung jawab sebagai anggota yang profesional.

Atas dasar tersebut wartawan di Indonesia memiliki standar organisasi, antara lain sebagai berikut:
1. Berbentuk badan hukum.
2. Memiliki anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga profesi. 3. Oragnisasi wartawan yang berkedudukan di Indonesia harus memiliki alamat kantor pusat serta kantor cabang yang jelas dan
dapat divertifikasi.
4. Pengurus organisasi wartawan
pusat setidaknya terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara dan tiga anggota lainnya yang tidak memiliki jabatan.
5. Dan untuk pengurus cabang sekurangkurangnya di sepuluh provonsi yang ada di Indonesia.
6. Memiliki mekanisme pergantian kepengurusan dalam kurun waktu tertentu.
7. Organisasi wartawan setidaknya memiliki 500 wartawan dari seluruh cabang.
8. Memliki progam kerja di bidang peningkatan profesionalisme Pers.
9. Memiliki Kode Etik Jurnalistik yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. 10. Organisasi ini memiliki dewan kehormatan yang 
bertugas untuk mengawasi, mengambil keputusan serta mentapkan saksi atas pelanggaran kode etik yang telah dilanggar oleh anggotanya.
11. Organisasi wartawan harus terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers.
12. Secara rutin melakukan regristasi di Dewan Pers setiap pergantian kepengurusan.
13. Dewan Pers menetapkan standar organisasi wartawan.

Adapun beberapa Persoalan yang dihadapi adalah; penempatan kantor pusat yang tidak harus berada di Ibu Kota Jakarta, kewenangan dalam mebuat Kode Etik Jurnalistik sendiri diluar kentuan yang telah ditetapkan, wajib memiliki AD dan ART, memiliki kantor cabang setidaknya 10 kantor yang tersebar di seluruh Indonesia dari 33 provinsi yang ada, memiliki jumlah keanggotaan paling sedikit 500 orang tiap organisasi diamana setidaknya ada 10 orang di tiap kantor cabangnya, dan memiliki bukti hukum yang secara sah telah terdaftar di Depdagri.

Adanya pendaftaran serta vertifikasi yang dilakukan bukan semata- mata hanya untuk membatasi ruang gerak suatu organisasi. Melainkanbertujuan untuk memastikan bahwa organisasi tersebut secara sungguh-sungguh melakukan peningkatan profesionalisme kewartawanannya. Yang mana nantinya berguna untuk memantau keberadan serta kegiatan oragnisasi wartawan tersebut, sehingga mampu meningkatkan ke profesionalismenya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun