Mohon tunggu...
aan anshori
aan anshori Mohon Tunggu... Buruh - Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD)

Humanitarian worker and researcher

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Memburu Selain Guru di Bekas Galian Tambang

24 Desember 2015   14:29 Diperbarui: 24 Desember 2015   14:29 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh keluarga korban adalah mengajukan gugatan perdata -dalam bentuk perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), atau PMH. PMH dalam konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Melalui pasal ini, keluaga korban dapat menuntut Pemerintah dan penanggung jawab lubang galian membayar kerugian yang mereka derita. Pemerintah bisa digugat karena merupakan pihak yang bertanggung jawab atas seluruh aktifitas pertambangan dalam satu wilayah. Keengganannya menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam huruf k ayat(1) pasal 8 UU 4/2009, “pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang”, telah menyebabkan hilangnya nyawa 4 siswi.

Melalui analisis singkat ini, aparat hukum perlu serius mempertimbangkan menjerat pelaku lain selain guru, yakni para pihak yang bertanggungjawab atas keberadaan lubang bekas galian yang tidak direklamasi tersebut. Jika tidak, hal tersebut makin mengkonfirmasi keputusasaan warga atas ketegasan aparat menghadapi gurita tambang di Jombang. Apakah hanya Tuhan -sebagai satu-satunya pihak yang mampu melawan kerakusan mafia ini? Allohumma inni qod ballaghtu fasyhad. Wallohu a’alam.

 

 

[1] Inisiator Front Nahdliyyin untuk Keadilan Sumber Daya Alam (FNKSD), Twitter @aananshori

[2] http://news.detik.com/berita-jawa-timur/3094444/4-murid-sd-tewas-tenggelam-dua-guru-diperiksa-polisi

[3] http://news.detik.com/berita-jawa-timur/2808755/terdakwa-galian-c-ilegal-pingsan-divonis-15-tahun-penjara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun