Upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh keluarga korban adalah mengajukan gugatan perdata -dalam bentuk perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), atau PMH. PMH dalam konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Melalui pasal ini, keluaga korban dapat menuntut Pemerintah dan penanggung jawab lubang galian membayar kerugian yang mereka derita. Pemerintah bisa digugat karena merupakan pihak yang bertanggung jawab atas seluruh aktifitas pertambangan dalam satu wilayah. Keengganannya menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam huruf k ayat(1) pasal 8 UU 4/2009, “pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang”, telah menyebabkan hilangnya nyawa 4 siswi.
Melalui analisis singkat ini, aparat hukum perlu serius mempertimbangkan menjerat pelaku lain selain guru, yakni para pihak yang bertanggungjawab atas keberadaan lubang bekas galian yang tidak direklamasi tersebut. Jika tidak, hal tersebut makin mengkonfirmasi keputusasaan warga atas ketegasan aparat menghadapi gurita tambang di Jombang. Apakah hanya Tuhan -sebagai satu-satunya pihak yang mampu melawan kerakusan mafia ini? Allohumma inni qod ballaghtu fasyhad. Wallohu a’alam.
[1] Inisiator Front Nahdliyyin untuk Keadilan Sumber Daya Alam (FNKSD), Twitter @aananshori
[2] http://news.detik.com/berita-jawa-timur/3094444/4-murid-sd-tewas-tenggelam-dua-guru-diperiksa-polisi
[3] http://news.detik.com/berita-jawa-timur/2808755/terdakwa-galian-c-ilegal-pingsan-divonis-15-tahun-penjara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H