Sejak kemarin linimasa media sosial, utamanya facebook dipenuhi dengan postingan dari para kampret (baca: pendukung Prabowo) yang pada intinya mempermasalahkan kotak suara pada Pilpres 2019 nanti yang menurut mereka terbuat dari bahan kardus.Â
Entah apa yang mereka takuti, akan tetapi sejak kemarin banyak sekali beredar postingan mengenai kotak suara yang terbuat dari kardus ini. Menyikapi hal tersebut, akhirnya muncullah klarifikasi dari ketua KPU, Arief Budiman yang mengatakan bahwa bahan dasar kotak suara pada Pilpres 2019 bukanlah berbahan dari kardus melainkan adalah karton kedap air.Â
Karton ini menurutnya mampu menahan beban hingga dua orang dewasa, karton ini juga turut menghemat biaya produksi dibandingkan dengan bahan alumunium. Terlebih, jika menggunakan bahan alumunium maka dibutuhkan ruang untuk menyimpannya dan pastinya itu akan menyewa sebuah tempat, belum lagi masih membayar orang untuk merakitnya.Â
Boros sekali kan ? Negara lain saja sebenarnya juga pakai bahan yang sama. Selain itu bahan karton ini sebenarnya juga sudah digunakan pada pilpres 2014 dan Pilkada serentak 2015, 2017, dan 2018 nah jadi sebenarnya bukan hal yang baru lagi, hanya saja para kampret sengaja menggorengnya demi menyerang Jokowi, hehe.Â
Kemudian jika kita melihat dari segi hukumnya, sebenarnya apa yang dilakukan oleh KPU ini hanyalah menjalankan apa yang telah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dimana dalam pasal 7 ayat (1) hingga (6). Berikut bunyi pasalnya :
Pasal 7
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.
(2) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan barang habis pakai.
3) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 40 (empat puluh) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter.
(4) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
(5) Ukuran dan bahan kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Warga Negara Republik Indonesia di luar negeri disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.