Mohon tunggu...
Em Amir Nihat
Em Amir Nihat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis Kecil-kecilan

Kunjungi saya di www.nihatera.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pintu-pintu Terjadinya Korupsi di Indonesia

17 November 2017   09:08 Diperbarui: 17 November 2017   10:40 1092
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pintu paling kuat melawan koruptor adalah membuat mereka takut dan jera berbuat korupsi.Hukuman penjara memang seperti hukuman biasa tidak menjadi efek untuk takut.Maka diperlukan keberanian bersama membuat hukuman mati atau gantung buat para tersangka korupsi yang sudah terbukti secara hukum dan cukup dengan bukti-bukti.Pertanyaannya,Apakah lembaga-lembaga kita mau melakukan hal tersebut atau memang diantara mereka juga ada yang sengaja tidak ingin adanya hukuman tersebut ?

Jika di Cina,koruptor dihukum dengan hukuman mati yakni siapa yang melakukan korupsi lebih dari 100.000 yuan senilai 214 juta bisa dipidana dengan hukuman mati.Di Malaysia pejabat yang korupsi maka akan dipidanakan dengan hukuman gantung.Di Arab Saudi siapa yang korupsi maka akan dikenakan pidana hukum pancung.Di Jerman siapa yang korupsi dipenjarakan seumur hidup.

Di Indonesia siapa yang korupsi dihukum penjara paling-paling 5 tahun belum kalau dapat remisi.Pertanyaannya,sudah benarkah hukum kita ? Apakah hukum di Indonesia masih melindungi koruptor ? Semoga nanti ada pemimpin yang secara kstatria menerapkan hukuman koruptor seperti di luar negeri.Kita sudah kadung geram dan marah dengan perilaku-perilaku korupsi yang dilakukan elit politikus munafik.Semoga Indonesia ke depan lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun