Mohon tunggu...
aam aminudin
aam aminudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi PGSD Universitas Muhammadiyah Kuningan

Hobi saya adalah bernyanyi dan bermain badminton

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pimpinan Pondok Pesantren di Ciawigebang Kuningan di Tangkap Karena Kasus Pencabulan Santriwati

17 Januari 2025   11:10 Diperbarui: 20 Januari 2025   09:06 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oknum pimpinan pondok pesantren di wilayah Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, berinisial AK menjalani pemeriksaan di Mapolres Kuningan, Sabtu (21/12) 

Ciawigebang, Kabupaten Kuningan - Seorang pimpinan pondok pesantren berinisial AK (41) ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindakan cabul terhadap sejumlah santri perempuannya. Penangkapan ini berlangsung pada hari Jumat, 20 Desember, di kediaman AK, berdasarkan laporan dari salah satu santriwati yang menjadi korban.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu santriwati pulang ke rumah dan menolak untuk mengikuti ujian di pondok pesantren, memilih untuk mengikuti ujian secara daring. Ketika orang tua korban menanyakan alasan di balik keputusan tersebut, santriwati tersebut akhirnya mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh pimpinan pondok pesantren.

Orang tua santriwati yang merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa korban, pihak kepolisian menetapkan AK sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, korban mengaku bahwa ia pernah mengalami perlakuan tidak senonoh dari AK saat berada di pondok yang sepi. Korban juga menyebutkan bahwa pelaku mengancamnya saat melakukan tindakan cabul.

Dari keterangan korban pertama, pihak kepolisian menemukan bahwa ada beberapa santri wanita lain yang juga menjadi korban. Saat ini, jumlah korban yang dilaporkan mencapai 10 orang, dengan rentang usia antara 14 hingga 16 tahun. Menurut Putu, tindakan cabul ini telah dilakukan oleh AK sejak tahun 2022 hingga saat ini, dan kemungkinan jumlah korban bisa bertambah.

Modus operandi pelaku dalam melakukan tindakan cabul adalah dengan memanfaatkan situasi pondok pesantren yang sepi. Pelaku mendekati korban yang sedang sendirian dan melakukan tindakan tidak senonoh. Salah satu korban bahkan mengalami perlakuan cabul saat sedang mandi, di mana pelaku mengetuk pintu kamar mandi dan masuk setelah korban membukanya, mengira itu adalah teman, sambil mengancam dengan gerakan tangan.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta perlindungan yang lebih baik bagi santri di pondok pesantren. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan mencari kemungkinan adanya korban lain.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun