[caption id="attachment_290775" align="aligncenter" width="350" caption="Kudunyahoo.com Screenshot"][/caption] kudunyahoo.com Situs yang menyediakan informasi kuliner hotel dan wisata di Indonesia digugat oleh Yahoo inc dikarenakan adanya nama kemiripan nama dengan "yahoo" pada situs tersebut. Melalui Kuasa hukum Yahoo inc di Indonesia Daru Lukiantono/Primastuti Purnamasari , Partner/Senior Associate, Intellectual Property Practice Group, yang mengirimkan surat peringatan kepada pemilik situs, yaitu Saudara Hady, untuk segera mengganti nama situs tersebut paling lambat 30 September 2013, dan mengganti ungkapan/kata dalam isi koten tersebut yang menuliskan kata "Kudunyahoo". Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan kepada Saudara Hady sebagai pemilik situs, beliau sama sekali kurang memahami klaim yahoo inc tersebut, karena menurut anggapan beliau nama domain tersebut adalah berdasarkan dari bahasa sunda "kudunyaho" yang mengandung makna "harus tahu" atau "penting untuk diketahui", sedangkan berdasarkan surat dari Daru Lukiantono/Primastuti Purnamasari sebagai kuasa hukum Yahoo inc yang beralamat di 701 First Avenue Sunnyvale California94089 USAÂ bahwa segala apa pun yang menyerupai kemiripan dengan nama YAHOO baik sebagai merek dagang, nama ataupun lainnya tidak boleh digunakan, dalam kasus ini bagi pihak Yahoo adalah adanya penulisan YAHOO pada situs KUDUNYAHOO, yang dianggap mempunyai arti sama. Menurut pernyataan sdr. Hadi kembali, bahwa dalam pembuatan dan perangkaian nama ini tidak ada maksud ataupun terlintas untuk menyamai nama YAHOO tapi adalah merupakan suatu rangka dalam maksud untuk memperkenalkan kata bahasa Sunda menjadi suatu yang bermakna di mata masyarakat dalam maupun luar negeri dan juga sebagai makna yang memaknai seluruh isi konten yang ada di situs tersebut, dalam arti bahwa informasi yang ada di dalam harus diketahui (dalam bahasa Sunda berarti kudu nyahoo mengenai informasi dalam situs ini). Namun Pihak Yahoo tidak bergeming akan alasan tersebut, dan tetap menuntut perubahan nama dan penggantian nama seluruhnya sesuai dengan deadline perubahan yang diberikan. Pernyataan Yahoo secara sepihak atas nama brand ini sebaiknya dikomunikasikan dengan baik, sehingga menemui jalan keluar yang baik dikarenakan bagaimanapun sebaiknya pihak Yahoo menghargai apa yang telah dibuat oleh saudara Hady sebagai pemilik situs yang telah berjalan sekitar 2 tahun lebih dan dengan kondisi trafik pengunjung yang terus meningkat dan di sini saudara Hadi pun tidak mengambil keuntungan materi dari situs ini. Dan jika tuntutan ini harus ada, seharusnya pihak Yahoo sudah melakukan ini sejak lama, bukan sekarang ini ketika situs ini sudah mempunyai nilai jual kepada pasar. Apakah ini merupakan strategi bisnis Yahoo? Kondisi kedua yang perlu dipertimbangkan adalah bahwa kata KUDU NYAHO sudah ada cukup lama sebelum YAHOO itu sendiri ada, di sini Pak Hady hanya menambahkan huruf vokal O di belakang kata KUDU NYAHO sebagai penegasan atas makna kata tersebut. Jika situasinya seperti begini seharusnya pihak YAHOO juga bisa menuntut suku Nias atas bahasa mereka: YA'AHOWUÂ yang berarti selamat datang di mana dalam pelafalannya sendiri diucapkan YAAHOOBUW dan dalam penulisannnya kadang-kadang penulis jumpai ketika bertugas di Nias tahun 2008-2009 ditulis dengan kata YAAHOOWU DAN YAHOO. Haruskah bahasa daerah yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yang begitu beragam dan ditulis dengan berbagai macam pemahaman menjadi patent/merek yang "mungkin" dipatenkan oleh suatu koorporasi atau negara lain tidak boleh diperdebatkan atau tidak boleh lagi dimiliki oleh kita?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H