Mohon tunggu...
AAA. Muh. MBambang MPragolo
AAA. Muh. MBambang MPragolo Mohon Tunggu... Mbah Gantheng / X-Code -

Untuk melihat profile, klik disini : https://www.orang-gantenk.co.id Atau, klik disini : https://www.orang-koplax.co.id Atau, klik disini : https://www.orang-ndlahom.co.id

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pak Zon, di Mana Letak Kehormatan Prabowo Ketika Dihentikan dari Dinas TNI?

31 Juli 2017   18:25 Diperbarui: 2 Agustus 2017   04:59 3637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari ini kembali diramaikan oleh kasus "Prabowo yang dipecat dari kedinasan TNI"

Terkhusus saya tergelitik dengan ocehan-ocehan yang dipertuan agong baginda maha patih partai gerandhong, eh... selip lidah, ma'af salah kata... maksudnya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Yang Mulia Tuan Fadli Zon di portal berita detik dot com.

Sebenulnye ane sudah "tuwuk" kenyang  bahkan mau muntah untuk membahas dan melempar ular-ular tentang kasus itu lagi. Di medio pilpres 2014 sudah gua gundhuli sampek plonthos tentang hal iyeuk mah, namun lagi-lagi gua tergelithik dengan kicauan sorang "yang mulia" tersebut.

Zuuukkkk mareeee diqhutif sadzja chomotan britane.......

"Itu tidak benar. Pertama, Pak Prabowo itu tidak pernah dipecat," tegas Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/7/2017).

"Jadi dicatat, itu diberhentikan dengan hormat, kok," sambung Wakil Ketua DPR tersebut.

Pemberhentian itu diketahui Prabowo justru dari radio. Meskipun belum menerima surat pemberhentian dirinya, disebut Fadli, Prabowo sudah menerima keputusan itu.

Gua tanggapi ringan-ringan saja bwat "yang mulia" Zon ndak pake K.

  1. Jika prabowo tidak dipecat, mengapa dia berhenti dari kedinasan TNI dan wajib copot baju kedinasan ? berapa usia prabowo saat diberhentikan ? kenapa ini gua tanyakan, sebab ada kaitannya dengan penjelasan gua dibawah tulisan ini, ada persyaratan orang berhenti dari kedinasan TNI, dan prabowo masuk kategori mana (sisi kehormatannya) ?
  2. Jika pada poin satu, gua tanyakan usia prabowo karena gua mau tahu jawaban elu tentang alsan prabowo diberhentikan dengan hormat. Dimana letak kategori terhormatnya (kehormatan) atas pemberhentian tuan prabowo ?
  3. Jika prabowo tahu pemberhentiannya dari radio, artinya prabowo tidak datang saat pemberhentian, dan tidak menerima surat pemberhentian itu, dan lantas ente katakan doi menerima keputusan itu.  Piye carane ente bisa ngotot mengatakan dan menganggap itu sebuah pemberhentian dengan hormat sedangkan ente katakan doi tidak menerima bentuk suratnya ? ente sedang berdeklamasi atau berpuisi nih tuan Zon ndak pake K ? trus apa bedanya dengan seorang praka atau kopka yang desersi kemudian diberhentikan lantas kabur dan ngacir tidak berani datang saat prosesi upacara pelepasan baju dan atribut TNI-nya ? sama saja kan itu tuan Zon ndak pake K ? bedanya dimana ?

Dah cukup itu dulu saja ular-ular ulangan gua ini, semoga hembusan napas panjang ente masih lancar dan tidak tersengal-sengal ambil nafas dalam menanggapinya.

Dan berikut ini gua kasih wawasan buat sampean biar makin mantab menjadi paduka yang mulia singga sana kursi empuk dewan "yang terhormat".

Nihhhh........

Dewan Kehormatan Perwira pada akhirnya mengeluarkan surat keputusan Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani pada 21 Agustus 1998 oleh Ketua Dewan Kehormatan Perwira Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo, Sekretaris Letjen TNI Djamari Chaniago, Wakil Ketua Letjen TNI Fahrul Razi, anggota Letjen Susilo Bambang Yudhoyono, dan anggota Letjen Yusuf Kartanegara. Isinya adalah sederet pelanggaran Prabowo dan menutup dengan rekomendasi pemecatan dari TNI.

Gua tambahin lagi untuk bekal menambah kecerdasan dan kecerdikan deh.......

Secara garis besar TNI memiliki aturan yang memberi alasan-alasan pemberhentian dari kedinasan TNI dalam keadaan normal (kategori terhormat) :

  1. Telah mencapai usia masa pensiun
  2. Meninggal dunia sebelum masa usia pensiun tercapai, misalnya gugur dalam tugasnya, atau meninggal karena sakit, dan semacamnya
  3. Kondisi dimana personil tidak bisa melanjutkan tugas-tugasnya karena faktor kondisi permanen, misalnya sakit atau cacat permanen yang mengakibatkan tidak mampu melakukan aktifitas apapun, atau karena gila juga termasuk ini, dan semacamnya
  4. Telah menjalani masa wajib kedinasan militer dan mengajukan diri berhenti dari kedinasan TNI dengan catatan telah memperoleh persetujuan atasan  dan telah diijinkan karena memiliki alasan yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan terhadap negara (bukan karena menghindar dari kewajiban tugas dan kedinasan TNI)

Jadi setiap prajurit yang berhenti secara normal (kategori terhormat/tidak bermasalah atau berkasus dengan aturan dan tata tertib institusi maupun hukum negara) adalah semua prajurit atau personil yang termasuk dalam kategori itu. Sedangkan yang diluar kategori itu semua adalah bentuk pemberhentian dengan tidak hormat atau kata kasarnya "dipecat", contoh-contoh yang masuk kategori diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat) adalah prajurit-prajurit yang melakukan desersi atau "lari" dari tugas kedinasan, melakukan pelanggaran hukum, melakukan kriminal dan melakukan tindakan yang melawan atau mengkianati negara, dan masih banyak lagi jika diuraikan.

Jadi menurut paduka Zon ndak pake K, om Bowo itu masuk poin kehormatan yang mana nih ? alasan terhormat apa yang menyebabkannya berhenti dan dicopot baju tentaranya sebelum masuk usia pengsion veterannya ?

Wesss ahhh..... 'met mumet ndase yooo.......

Salam Gantheng, Salam Kecebong, Salam NdesoOoOo

AAA^NhuzQ

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun