Soal Geng Motor yang Resahkan Warga begini Infonya
Biangkerok yang membuat resah masyarakat itu kini diamankan Polres Sukabumi, Biangkerok tersebut adalah Geng Motor. Akhirnya dua remaja ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana menguasai, membawa, dan memiliki senjata tajam demikian disampaikan dalam rilis Polres Sukabumi, (01/02/2024).
"Kami menerima laporan melalui media sosial tentang gerombolan motor bersenjata. Dalam waktu 1x24 jam, kami berhasil mengamankan 13 anggota geng motor Biangkerok," Ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo.
Menrut Kapolres Sukabumi, Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No.17) dan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Kasat Reskrim Ali Jupri pun menjelaskan "Dari 13 Pemuda yang diamankan, 7 orang pemuda dipulangkan karena tidak memiliki dan menggunakan Senjata Tajam Kepada Orangtuanya, Empat remaja berusia 16-17 tahun yang dalam ini Sebagai ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangka yang terlibat dalam konvoi di sekitar Palabuhanratu. Barang bukti yang berhasil disita termasuk tiga senjata tajam berbagai jenis, satu senjata pemukul jenis bambu, empat unit sepeda motor, satu handphone, dua helm, dan satu bendera." Jelas AKP Ali.
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, Kapolres Sukabumi mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dan melaporkan kejadian yang mencurigakan. "Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan," tambahnya.
Geng motor Biangkerok kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi untuk mengungkap seluruh keterlibatan dan motif di balik kegiatan yang meresahkan masyarakat.
Sindikat Judi Online Melalui Live Streaming Diungkap Polres Sukabumi
Dalam konferensi pers yang diadakan di Halaman Gedung Sat Reskrim Polres Sukabumi pada hari Kamis, 1 Februari 2024, Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo, menyampaikan hasil penyelidikan terkait tindak pidana tersebut Sindikat judi online yang memanfaatkan live streaming untuk mempromosikan situs judi jenis slot. (01/02/2024).
"Kami berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat aktif dalam kegiatan ini, yaitu T. (31 tahun), AM (24 tahun), dan GM (23 tahun). Mereka Tinggal di Kp. Cibodas Rt. 02/03 Ds. Bojong Raharja Kec. Cikembar Kab. Sukabumi sebagai tempat untuk live streaming permainan judi online jenis slot." Ungkap Kapolres Sukabumi.
Modus operandi para tersangka, yang secara aktif menggunakan media sosial untuk mempromosikan situs judi online SOBAT88 dan JANGKAR55. Dalam live streaming, para tersangka mengajak pemirsa untuk mendaftar dan berpartisipasi dalam permainan judi online dengan deposit sebesar Rp. 20.000,- demikian dijelaskan Kapolres Sukabumi AKBP Tony.