Dalam Press Release, Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo menyampaikan bebrapa kasus di wilayah Polres Sukabumi, Kamis (01/02/24).
Diantaranya Kasus dugaan Korupsi yang telah terjadi di PD. ATE atau Perusahaan Daerah Aneka Tambang Kabupaten Sukabumi tahun 2015 yang lalu.
Kasus tersebut kini akhirnya sudah asuk babak baru yaitu memasuki tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi kepada Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam Pres rilisnya Kapolres Sukabumi didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri dan Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman.
"Rekan-rekan media InsyaAllah hari ini kita akan mengtahap duakan kosus korupsi di Polres Sukabumi yang terjadi di Perusahaan Aneka Tambang tahun anggaran 2015," Ungkap Tony Prasetyo kepada awak media.
Menjelang pelaksanaan tahap dua tersebut, Kata Mantan Kapolres Ciamis ini mengatakan bahwa ada salah satu tersangka yaitu RB (44), dimana RB ini adalah selaku mantan Dirut, sempat berusaha menghapus jejaknya dengan susah ditemukan atau menghilang, Akhirnya RB berhasil ditangkap di wilayah Bandung berkat kesigapan Polres Sukabumi.
Dan juga, yang dulunya Direktur Operasional PD. ATE dan AK sebagai mantan Bendahara ini juga akan diserahkan kepada penuntut umum yaitu ZM.
AKP Ali Jupri mengatakan, bhawa kasus tersebut berawal dari adanya penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMD) Kabupaten Sukabumi kepada PD. ATE sebesar 1,3 Milyar Rupiah pada tahun 2015.
Ternyata penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan dananya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri.
"Akibat perbuatan para tersangka itu negara dirugikan sebesar lebih dari 1Miliar Rupiah. Kepada para tersangka ini kami terapkan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak 1 Miliar," Tutup Jupri.