Pertanyaan itu, langsung di jawab dan dijelaskan oleh Nining.
Untuk mendapatkan hak BPI seperti yang ditanyakan Gusril, Nining dengan rinci menyampaikan prosedur yang harus ditempuh oleh peserta BPJS yang dimaksudkan oleh Gusril.
"Aturannya yaitu mengurus surat keterangan tanda tidak mampu dari RT, RW, Kelurahan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, karena Dinas Sosial lah yang mempunyai kewenangan terkait data tersebut," Jawab Nining selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Batam.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!