Mohon tunggu...
Aa RuslanSutisna (Mata Sosial)
Aa RuslanSutisna (Mata Sosial) Mohon Tunggu... Wiraswasta - Simple

Simple dan enjoy

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahfud MD Tulis Ini di Akun Tweeternya, Oknum APH dan LSM Jadi-Jadian Peras Masyarakat

17 Oktober 2022   02:12 Diperbarui: 17 Oktober 2022   06:16 1041
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahfud MD menuliskan pengakuannya bahwa masih banyak oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang suka memeras warga masyarakat.

Hal tersebut ditulis Mahfud MD dalam akun tweeter pribadainya, bahkan dirinya juga menuliskan jika Pemerasan itu sering dilakukan oleh Oknum APH yang berkolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jadi-jadian.

Tangkap layar Tweeter @mohmahfudmd
Tangkap layar Tweeter @mohmahfudmd

Sehingga, banyak Dumas/aduan masyarakat yang diterimanya terkait kasus tersebut.
"Banyak laporan, Dumas (Pengaduan Masyarakat) di aparat penegak hukum (APH) sering dijadikan alat untuk memeras orang yang dilaporkan. Bahkan terkadang si pelapor bermain dengan aparat untuk memeras dan berbagi hasil. Ini bentuk kolusi antara oknum APH dan swasta serta (terkadang) LSM jadi-jadian," jelas Mahfud dikutif dari akun Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu 16 Oktober 2022.

Tangkap layar Tweeter @mohmahfudmd
Tangkap layar Tweeter @mohmahfudmd

Masih kata Mahfud, Pimpinan responsif tentang ini. Makanya banyak oknum APH yang ditindak oleh pimpinannya baik dari Polri, kejaksaan bahkan di KPK.


"Maka itu silahkan jika masih ada yang mengalami pemerasan seperti itu "laporkan", jangan takut: asal jelas pelaku dan obyeknya. Harus ada keberanian untuk melapor dan menindak," kata Mahfud.
###


Itulah yang saya baca dari Tweeternya Mahfud MD, Nah bagaimana menurut warganet terkait yang disampaikan Mahfud MD selaku Mentri Menko Polhukam.

Silahkan komen hehe

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun