Akan tetapi jika diantara masyarakat tersebut ada yang mengerjakannya. maka, kewajiban itu sudah gugur dan terwakilkan.
Contoh Ibadah Fardu Kifayah adalah mengurus jenazah.
Selain solat jenazah, bisa juga adalah kebaikan-kebaikan tertentu atau kemanfaatan tertentu yang dilakukan oleh kalangan tertentu yang mumpuni dan profesional dimana dalam mengerjakan kebaikan tersebut perlu keahlian yang khusus dan tidak dimiliki setiap orang, contoh operasi dalam dunia medis, tanggap bencana dan sejenisnya yang memerlukan keahlian khusus dan inisiatif sendiri.
Nah untuk Fardhu 'ain bagaimana? Fardhu 'ain adalah ibadah wajib yang dikerjakan oleh diri sendiri. Seperti Ibadah sholat, puasa, zakat dan haji, dalam tatanan kehidupan sosial termasuk membiayai diri sendiri dan keluarga atau anak istri yang tidak bisa diwakilkan kepada orang lain beban dan tanggung jawabnya.
Akan tetapi ada keringanan-keringanan jika kita sangat tidak mungkin melakukannya seperti adanya istilah melakukan fidyah dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H