Kasus Pengrusakan Pos Retribusi Wisata di Ujunggenteng Yang Sempat Viral Vidionya di Medsos Polisi Tetapkan Tersangkanya.
Dalam rilis resmi yang di gelar di Polres Sukabumi pada hari Senin 16 Mei 2022, ada 6 orang yang ditetapkan tersangka oleh Satuan Reskim Polres Sukabumi.
Konferensi Pers itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa. Hadir juga Ipda Ruskan Selaku KBO.
Ke enam  orang ini ditetapkan sebagai  tersangka dengan dugaan tindak pindana pengrusakan pengerusakan Pos Retribusi Tempat Wisata yang vidionya sempat viral di medsos beberapa waktu lalu.
Kejadian pengrusakan Pos Retribusi Wisata tersebut berlokasi di Pantai Ujung Genteng dan kejadian itu pada tanggal 11 Mei 2022 lalu.
AKP I Putu Asti Hermawan Santosa Kasat Reskrim Polres Sukabumi  menjelaskan bahwa berawal dari video yang viral di medos terkait  pengerusakan tersebut.
Dimana Pos Retribusi Tempat Wisata tersebut dirusak oleh sejumlah orang di Pantai Ujung Genteng.
Dengan respon cepat dari Polres Sukabumi, polisi melakukan penyelidikan langsung di hari yang sama dimana berawal video itu beredar dan viral di medsos.
Akhirnya,  Satreskrim Polres Sukabumi dengan melakukan mekanisme dan SOP dengan cepat mengamankan 4 orang yang diduga pelaku pengrusakan Pos Retribusi  tersebut yang berada dalam Vidio berhasil diamankan.
"Di hari yang sama video beredar satreskrim polres Sukabumi telah dapat dengan cepat mengamankan 4 orang yang diduga berada dalam video tersebut " Terang AKP I Putu Asti Hermawan Santosa pada saat konferensi pers di Polres Sukabumi, Senin 16 Mei 2022.