Mohon tunggu...
Aa RuslanSutisna (Mata Sosial)
Aa RuslanSutisna (Mata Sosial) Mohon Tunggu... Wiraswasta - Simple

Simple dan enjoy

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Keren! Polres Sukabumi Cetak Rekor Baru, Ciptakan Sejarah Baru Ungkap Peredaran Sabu Senilai Rp29 Miliar Lebih

8 April 2022   03:56 Diperbarui: 8 April 2022   04:08 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
AKBP Dedy Darmawansyah dalam Konferensi Persnya, foto dari Humas Polres Sukabumi

Keren! Polres Sukabumi Cetak Rekor Baru, Ciptakan Sejarah Baru Ungkap Peredaran Sabu Senilai Rp. 29 Miliyar Lebih

Hari Kamis 07 April aku di rumah, karena ga ada acara ya santai aja di rumah sama anak-anak. Biasanya ada secangkir kopi dan asap rokok yang menerima. Yup, karena ini Bulan Suci Ramadhan, aku berpuasa pastinya. Jadwal ngopi di geser jadi malam.

Rame di group WhatsApp bahwa Polres Sukabumi berhasil mengungkap dan menangkap peredaran sabu di Kabupaten Sukabumi.

Foto Humas Polres Sukabumi
Foto Humas Polres Sukabumi
Dalam Konferensi Persnya, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan kalau sabu ini dinilai atau diuangkan bisa Rp. 29 Miliyar lebih.


"Satuan Narkotika Polres Sukabumi berhasil menangkap dua tersangka jaringan narkotika jenis sabu-sabu berinisial YS (34 tahun) dan YH (32 tahun) yang merupakan kurir dimana saat di ungkap berada di Kampung Caringin Kecamatan Cicurug, Sukabumi " Jelas AKBP Dedy Darmawansyah kepada para awak media saat Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi, Kamis 07 2022.

Dijelaskan dalam Konferensi Pers bahwa jumlah sabu-sabu yang berhasil di ungkap adalah 24,479 kg, kira-kira kalau diuangkan sebanyak Rp. 29.324.000.800 rupiah.

Foto Dokpri Humas Polres Sukabumi
Foto Dokpri Humas Polres Sukabumi

Polisi lalu mengamankan dua orang dalam kasus peredaran sabu tersebut yakni berinisial YS (34 tahun) dan YH (23 tahun), yang diduga tersangka pelaku pengedaran sabu  yang lagi berada di Kampung Caringin Kecamatan Cicurug, Sukabumi. Jawa Barat.

Katanya itu jaringan kurir Sumatra, seperti yang dijelaskan Kapolres saat gelar konferensi pers.

Undang-Undang Narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara pun menanti, ancaman hukumannya tersebut bunga dijelaskan Kapolres Sukabumi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun