Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan juga mengatakan dalam konferensi pers tersebut kalau pengedar narkotika atau sabu tersebut adalah  jaringan sumatera yang beroperasi di wilayah Sukabumi.
Setidaknya polisi mengintai selama waktu tiga pekan hingga penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini adalah sekitar tiga pekan.
Narkotika tersebut masuk melalui jalur darat dari wilayah Sumatera ke wilayah Bogor kemudian dibawa masuk ke wilayah Sukabumi untuk di edarkan.
Ada sekitar 3 Kg yang sudah diedarkan di Sukabumi menurut pengakuan para tersangka.
Dalam kasus ini, satu orang dinyatakan SPO dan dua orang berhasil diamankan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H