Lingkup pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A meliputi aspek kelembagaan, teknis dan pembiayaan.
Sesuai dengan tingkat partisipasinya, GP3A/P3A dibagi kedalam beberapa tingkatan yaitu: pemula, madya, maju dan mandiri.
Guna menjawab kebutuhan tersebut maka Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi melalui Bidang Sumber Daya Air mengadakan Bimbingan Teknis Penguatan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/GP3A) Program IPDMIP (Integrated Participatory Development And Management Irrigation Program) Tahun 2022 bagi GP3A/P3A Â selama 1 (satu) hari pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 di Hotel Selabintana Jl. Selabintana KM.7 Sudajaya Girang Kabupaten Sukabumi yang dipandang penting untuk diselenggarakan dalam rangka mendukung pengelolaan irigasi.
Bimbingan Teknis ini diperlukan sebab sesuai dengan pola pengelolaan irigasi partisipatif yang mana dalam setiap aspek dalam pengelolaan irigasi akan melibatkan peran aktif dari petani dalam wadah GP3A/P3A sesuai dengan kemampuannya.
Maksud  dan  tujuan diadakan Bimbingan Teknis ini adalah :
Memahami peran, fungsi, tugas dan tanggungjawab masing-masing pelaku dalam rangka operasi dan pemeliharaan (O&P) irigasi pada sistem irigasi tersier;
Memahami cara atau tata laksana organisasi dalam lembaga wadah kelompok masyarakat GP3A/P3A;
Mampu berperan secara penuh dalam proses Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi pada Sistem Irigasi Tersier dan berpartisipasi pada Sistem Irigasi Primer dan Sekunder.
Berdasarkan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan menteri PUPR RI No. 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
Peraturan menteri PUPR RI No. 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi;
Keputusan Bupati Sukabumi No. 611/Kep.220-PSDA/2012 tentang Penetapan Status Daerah Irigasi Yang Menjadi Kewenangan, Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Sukabumi;
Keputusan Bupati Sukabumi No. 520/Kep.709-PSDA/2015 tentang Kurikulum Pembinaan Pengelola Sumber Daya Air Berbasis Modernisasi Irigasi.
Hasil yang diharapkan dari Bimbingan Teknis ini adalah :
Para peserta terbekali dengan motivasi, pengetahuan, pemahaman dan keterampilan sehingga dapat dan mau mulai berfungsi sebagai pelaku pengelola sistem irigasi tersier sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;
Mampu  menyampaikan  pengetahuan,  pemahaman  dan  keterampilan yang diperoleh dalam pelatihan kepada sesama pengurus (Gabungan) P3A dan / atau para anggota P3A yang diwakili.
Dengan Struktur Materi sesuai dengan KAK kegiatan, materi yang disampaikan terdiri dari:
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
Pokok bahasan ini yang akan membekali peserta dengan pemahaman tentang :
1.Wewenang  &  tanggung  jawab  pemerintah  pusat  /  propinsi  / kabupaten dalam pengembangan dan pembiayaan pengelolaan sistem irigasi, termasuk kegiatan O&P;
2. Hak  dan  tanggung  jawab  petani  dalam  pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk O&P;
3. Ruang lingkup tentang Irigasi.
4. Peran serta GP3A/P3A dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem rigasi;
5. Kelembagaan Pengelolaan Irigasi;
Pelaksanaan Memperbaharui Data.
Peserta Bimbingan Teknis diikuti Ketua GP3A/P3A pada 156 Daerah Irigasi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi berjumlah 156 orang.
Undangan yang mengikuti Bimbingan Teknis ini, yaitu :
Para Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi;
Para Kepala UPTD di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi.
Tulisan ini bersumber dari materi Bimtek.