Mohon tunggu...
I Nyoman Arya Bintang M
I Nyoman Arya Bintang M Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mewujudkan Keadilan di Negara Hukum Bernama Indonesia

23 Mei 2022   00:07 Diperbarui: 23 Mei 2022   00:42 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berbicara masalah hukum tentu tidak akan pernah terlepas dari kata adil atau keadilan. Hal tersebut sudah menjadi suatu keniscayaan bahwa hukum itu harus mengandung dan menjamin keadilan. Menurut Yusuf A.W. dalam tulisannya yang berjudul Hukum dan Keadilan, hukum tidak bisa dilepaskan dari tujuan akhir hidup bernegara dan bermasyarakat itu sendiri, yakni keadilan. 

Melalui dan dengan hukumlah, individu atau masyarakat dapat menjalani hidup secara berkeadilan. Lebih lanjut Yusuf menyatakan bahwa hukum yang berkeadilan adalah hukum yang teratur dan tanpa menindas martabat kemanusiaan setiap warga masyarakat, atau dengan kata lain adalah hukum yang senantiasa mengabdi kepada kepentingan keadilan, ketertiban, keteraturan, dan kedamaian guna menunjang terwujudnya masyarakat sejahtera lahir dan batin.

Meskipun melabeli dirinya sebagai negara hukum, serta memiliki sila kelima dari dasar negara berbunyi "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Nyatanya cerminan dari wajah hukum Indonesia masih jauh dari konsep hukum yang berkeadilan. Masih segar dalam ingatan kita bagaimana kasus yang terjadi pada Novel Baswedan, di mana belia disiram air keras yang mengakibatkan mata kirinya mengalami cacat permanen, meski telah dilakukan operasi hingga ke Singapura. 

Tentu itu merupakan kasus yang tidak manusiawi, tapi yang lebih tidak masuk akal lagi adalah kedua terdakwa hanya dituntut dengan ancaman pidana penjara satu tahun penjara, dipotong masa tahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa selama proses hukum yang mereka jalani.

 Kasus novel baswedan merupakan satu dari sekian banyak kasus ketidakadilan dalam hukum di indonesia, belum lagi kita membahas bagaimana kondisi hukum di kalangan bawah yang seakan memberatkan mereka yang tidak mampu.

Bila melihat lebih jauh, sebenarnya apa penyebab ketidakadilan dalam hukum di Indonesia, sebetulnya kita hanya perlu berkaca pada diri kita sendiri. Sudahkah kita paham mengenai konsep keadilan, karena pelaku-pelaku penegak hukum yang mengabaikan keadilan sebetulnya merupakan cerminan dari masyarakat Indonesia karena mereka lahir dari masyarakat itu sendiri.

Jika kita masih sering melihat maling dipukuli karena kesalahannnya, artinya masyarakat kita belum paham apa itu hukum yang berkeadilan. Karena pada dasarnya keadilan memberikan apa yang pantas kepada yang layak. Apakah seorang maling layak dihukum ? jelas iya, tapi apakah maling pantas dipukuli karena kesalahannya? tentu tidak. 

Sebenarnya hukum telah menyediakan hukuman yang pantas bagi para maling sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun masyarakat kebanyakanlah yang tidak paham, maka dari itu bertindak sesuka hati yang menimbulkan ketidakadilan itu sendiri. Intinya adalah, hukum sebenarnya sudah baku dan diatur jelas dalam perundang-undangan untuk menciptakan keadilan, tapi oknum-oknum seperti penegak hukum bahkan masyarakat itu sendirilah yang salah menerapkan konsep keadilan sehingga penerapan hukum di Indonesia sering terpisah dari konsep keadilan.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia wajib bersama-sama kita wujudkan demi indonesia yang lebih baik. Menanamkan konsep keadilan dalam diri kita masing-masing merupakan salah satu langkah maju untuk mewujudkan sila kelima dasar negara kita tersebut. Pada dasarnya singa dipimpin oleh singa, dan tikus akan dipimpin oleh tikus, jika kita ingin mendapat seorang pemimpin  atau penegak hukum yang hebat maka kita harus menjadi rakyat yang hebat dulu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun