Mohon tunggu...
Ahmad Ryadi
Ahmad Ryadi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Magister Ilmu Kelautan

Jangan Menempatkan Diri Pada Sesuatu Yang Belum Pantas. (Mengukur Bayang - Bayang)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Mengintip Kebijakan Universitas yang Mengharuskan Mahasiswa Membayar Denda Atas Keterlambatan Pembayaran Uang Semester/Spp

6 Agustus 2015   09:16 Diperbarui: 6 Agustus 2015   12:58 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Universitas merupakan lembaga perguruan tinggi yang menyelengggarakan pendidikan akademik. Banyak orang hebat yang telah dihasilkan oleh berbagai universitas, seperti tenaga profesional, tenaga pendidikan, atau bahkan peneliti. Sebagai lembaga pendidikan Universitas berkewajiban memberikan pendidikan terbaik bagi para mahasiswa yang belajar di universitas tersebut, dan sebaliknya mahasiswa yang memperoleh ilmu di universitas diwajibkan membayar uang semester/SPP setiap per enam bulannya. Disamping itu, masih banyak kewajiban yang mesti dibayar oleh mahasiswa, disini penulis hanya ingin membahas lingkup pembayaran semester/SPP.

      Uang semester atau uang SPP merupakan biaya wajib yang mesti dikeluarkan oleh para mahasiswa secara rutin untuk bisa mengikuti perkuliahan. Setahu saya nilai nominal biaya ini sangat variatif tergantung tahun masuknya, jalur masuknya atau oleh jurusan masing-masing bidang. Dilihat dari tahun masuknya, nilai pembayaran semseter akan terus meningkat setiap tahun, Sehingga tidak heran jika uang semester/SPP setiap tahunnya akan semakin mahal. Sementara perbedaan dari segi jurusan, secara umum  dibedakan atas ilmu eksakta dan non eksakta yang secara general uang semester ilmu eksakta sedikit lebih tinggi jika dibandingkan ilmu non eksakta. Kemudian uang semester ini juga dibedakan berdasarkan jalur masuknya, ada yang reguler dan ada yang jalur ekstensi/mandiri, dan sebagai catatan, jalur ekstensi/mandiri ini sangat-sangat mahal sekali dan dapat dipastikan penumpang jalur ini merupakan anak-anak orang yang berkantong tebal.

    Saya menulis tema ini karena saya merasa kebijakan yang telah dibuat oleh Universitas  sangat tidak bijak, dimana mahasiswa yang terlambat membayar uang semester diwajibkan membayar denda beberapa puluh persen atas keterlambatan pembayaran tersebut. mari kita ciptakan sebuah pemikiran dalam satu kesepahaman bahwa pada dasarnya, tidak ada mahasiwa yang dengan sengaja melakukan kelalaian atas kewajibannya jika tidak ada faktor  tertentu,  toh pada dasarnya mereka juga sudah tahu bahwa itu adalah kewajibannya yang mesti diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tapi mengapa masih banyak pelanggaran dalam arti terjadi keterlambatan pembayaran?

   Penulis coba ambil kesimpulan bahwa ketidak mampuan dalam segi biaya  merupakan penyebab terjadi keterlambatan pembayaran tersebut, dan atas kelemahan mahasiswa ini pihak Universitas bahkan memberikan sanksi dengan mengharuskan membayar denda!!!!!. Megapa dari case tersebut tidak dijadikan tamparan bahwa ternyata masih banyak mahasiwa yang kuliah itu ternyata bukan dari kalangan orang mampu sehingga untuk membayar semester saja mereka selalu terlambat. Mengapa tidak diperpanjang saja tanpa harus ada biaya tambahan? Mengapa justru segala sesuatu mesti diselesaikan dengan uang? Atau bahkan ini dijadikan sebagai peluang ? dialokasikan kemana uang denda tersebut?

      Saya salah seorang yang terkena sanksi pembayaran, hanya terlambat satu hari saya diharuskan membayar denda sebesar 500 Ribu rupiah, waw angka yang cukup besar. Awalnya saya menolak, tapi akhirnya saya tetap membayar denda tersebut karena tidak ada pilihan, bayar denda atau status akademik menjadi tidak aktif?.  Posisi tawar saya rendah dan saya sadar bahwa dalam satu kondisi tertentu kita diharuskan mengambil pilhan yang tidak populer.

 Mentor saya pernah berkata “ketika kita kaji lebih jauh terkait hukum dan    peraturan, ternyata hukum dan peraturan itu dibentuk untuk kepentingan    sebagian orang”

           

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun