Tetapi, penambahan nama belakang tersebut tidak berlaku pada penulisan nama diatas Ijazah, karena Ijazah sudah mengikuti nama sesuai akte lahir dan Ijazah tingkat sekolah sebelumnya. Ach....semoga saja tidak akan ada isu penolakan Ijazah dikarenakan nama pada ijazah berbeda dengan nama di KTP dan Paspor (hehehe ).
Atk/jkt012019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!