Mohon tunggu...
Deni Saputra
Deni Saputra Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kasus Sumber Waras Lanjut, Bagaimana Nasib Ahok?

30 November 2016   06:08 Diperbarui: 30 November 2016   07:38 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ternyata, pengusutan kasus RS Sumber Waras belum dihentikan KPK. Kasus ini sempat menimbulkan polemik karena KPK menyatakan “tidak menemukan” perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan milik RS Sumber Waras. Sedangkan dari audit BPK menyatakan ada kerugian Negara didalamnya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Agus Raharjo, Selasa (29/11), Tangerang.  "Untuk Sumber Waras prosesnya masih berjalan. Tak dihentikan dan masih proses pengumpulan data baru," katanya. Agus memastikan, hingga kini pihaknya masih terus menyelidiki perkara RS Sumber Waras.

Dijelaskan oleh Agus, kalau BPK telah menemukan dua bukti baru dan akan melakukan pertemuan dengan BPK pekan depan. Kasus yang dianggap berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp 191,3 miliar, karena harga pembelian Pemprov DKI terlalu mahal. Kasus ini menyeret nama Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ketua KPK Sebut BPK Miliki Data Baru Soal Kasus Sumber Waras

Perlu diketahui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014 yang menyatakan pembelian tanah RS Sumber Waras berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp 191,3 miliar, karena harga pembelian Pemprov DKI terlalu mahal.

BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tahun 2013 sebesar Rp 564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu, karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial.

Dalam LHP, BPK antara lain merekomendasikan agar pemprov menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp 3 miliar.

Namun Ahok menilai bahwa pemprov setempat membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat itu karena nilai jual objek pajak pada 2014 sebesar Rp 20,7 juta per meter persegi.

Karena itu, menurutnya, Pemprov DKI Jakarta diuntungkan mengingat pemilik lahan menjual dengan harga sesuai NJOP sehingga total harganya Rp755,6 miliar, sedangkan sesuai harga pasar nilainya lebih tinggi.

Ahok “Tidak” Konsisten Terkait Audit BPK?

Ahok pernah bersitegang dengan BPK terkait dengan hasil audit pembelian RS Sumber Waras. Meski dari hasil audit BPK mengindikasikan adanya kerugian mencapai Rp 191 miliar, Ahok meyakini kenyataannya tidak seperti itu. Ahok pun menyebutkan hasil audit investigasi BPK tersebut ngaco.

Diperiksa KPK Soal Sumber Waras, Ahok Audit BPK Ngaco

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun