Mohon tunggu...
A Muh Muallim
A Muh Muallim Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Umur 20 tahun hoby main volly

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pilar Keadilan Sosial dan Ekonomi Berkelanjutan

18 Januari 2025   15:38 Diperbarui: 18 Januari 2025   15:51 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keuangan publik Islam memiliki dasar yang sangat berbeda dari sistem ekonomi konvensional yang banyak diterapkan di berbagai negara saat ini. Sistem keuangan publik Islam berakar pada prinsip-prinsip syariah yang tidak hanya mengutamakan aspek ekonomi tetapi juga moral dan sosial. Di dalamnya, ada penekanan kuat terhadap keadilan, transparansi, dan pemerataan kesejahteraan. Keuangan publik Islam bukan hanya berfokus pada bagaimana mengumpulkan dan mengalokasikan pendapatan negara, tetapi juga tentang bagaimana distribusi kekayaan dilakukan secara adil dan merata agar kesejahteraan umat tercapai.

Salah satu instrumen utama dalam keuangan publik Islam adalah zakat, yang memiliki peran krusial dalam pemerataan kesejahteraan. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu secara finansial untuk memberikan sebagian kecil dari hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan. Zakat tidak hanya sekadar amal, melainkan kewajiban agama yang memiliki tujuan sosial yang sangat jelas, yaitu mengurangi ketimpangan sosial dan kemiskinan. Secara umum, zakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal, yang mengacu pada harta yang dimiliki oleh individu. Negara dalam hal ini berperan penting untuk mengelola zakat dengan cara yang efektif dan efisien, untuk memastikan bahwa dana yang terkumpul benar-benar sampai kepada yang berhak menerimanya.

Dalam konteks pengelolaan keuangan publik, zakat bisa menjadi sumber pendanaan yang signifikan untuk program-program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur dasar lainnya. Misalnya, dana zakat dapat digunakan untuk membiayai biaya pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin, atau untuk membangun rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan menggunakan zakat sebagai instrumen pembiayaan sosial, negara tidak hanya dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil, di mana mereka yang lebih mampu membantu mereka yang kurang mampu.

Selain zakat, wakaf juga memainkan peran yang sangat penting dalam keuangan publik Islam. Wakaf adalah harta yang diserahkan oleh seseorang untuk digunakan dalam kepentingan umum, baik berupa tanah, bangunan, atau aset lainnya. Harta wakaf ini digunakan untuk berbagai tujuan sosial yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi umat, seperti pembangunan rumah sakit, sekolah, atau tempat ibadah. Wakaf dapat dianggap sebagai sumber pembiayaan yang sangat berkelanjutan karena aset yang diwakafkan akan tetap ada sepanjang waktu, terus memberikan manfaat tanpa harus terjual atau habis. Ini memberikan peluang bagi negara untuk membangun infrastruktur sosial yang berkelanjutan tanpa bergantung pada utang atau beban pajak yang berlebihan kepada masyarakat.

Salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan wakaf adalah bagaimana cara memastikan bahwa aset atau harta wakaf dikelola dengan baik dan tidak disalahgunakan oleh pengelolanya. Oleh karena itu, negara memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur dan mengawasi serta mengontrol pengelolaan wakaf. Tanpa pengawasan yang efektif, wakaf dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini, lembaga-lembaga pengelola wakaf perlu bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan bahwa aset yang diwakafkan digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan syariat Islam dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Di samping zakat dan wakaf, perpajakan dalam sistem keuangan Islam juga mengedepankan prinsip keadilan sosial. Dalam sistem perpajakan Islam, pajak dikenakan berdasarkan prinsip kemampuannya, artinya pajak yang dibayar oleh individu atau badan usaha disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mereka. Hal ini bertujuan untuk mencegah ketimpangan sosial yang sering kali muncul akibat sistem perpajakan yang tidak adil dalam sistem ekonomi konvensional. Sebagai contoh, pajak yang lebih tinggi dikenakan kepada mereka yang memiliki penghasilan lebih tinggi, sementara bagi mereka yang berpenghasilan rendah atau yang tidak mampu, pajak akan lebih rendah atau bahkan dibebaskan. Dengan demikian, pajak dalam keuangan publik Islam berfungsi sebagai alat untuk mengurangi ketimpangan sosial dan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.

Meskipun prinsip-prinsip syariah dalam keuangan publik Islam memiliki banyak keuntungan dari segi keadilan sosial dan ekonomi, terdapat beberapa tantangan - tantangan yang perlu dihadapi dalam implementasinya. Salah satunya adalah tantangan integrasi dengan sistem ekonomi global yang berbasis pada bunga dan utang. Dalam sistem ekonomi global saat ini, bunga merupakan instrumen utama dalam pembiayaan berbagai sektor, mulai dari sektor perbankan hingga pembiayaan pembangunan. Sistem ini bertentangan dengan prinsip syariah yang mengharamkan riba (bunga). Oleh karena itu, negara-negara yang mengadopsi sistem keuangan publik Islam harus mencari cara untuk beroperasi di tengah sistem global yang sangat bergantung pada bunga, sambil tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, beberapa negara telah mencoba untuk mengembangkan instrument -- instrument keuangan syariah, seperti sukuk (obligasi syariah), yang dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur tanpa melibatkan bunga. Sukuk merupakan instrumen investasi yang berdasarkan pada aset riil dan tidak mengandung unsur riba, sehingga lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Negara-negara yang menganut sistem keuangan Islam dapat menggunakan sukuk untuk membiayai proyek-proyek publik, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga sektor sosial seperti pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, tantangan dalam pengelolaan zakat dan wakaf juga perlu mendapat perhatian serius. Meskipun zakat dan wakaf memiliki potensi besar untuk membantu masyarakat miskin dan membutuhkan, pengelolaannya sering kali tidak efektif. Tanpa sistem yang baik, dana zakat bisa saja disalahgunakan atau tidak sampai ke tangan yang membutuhkan. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengelolaan zakat dan wakaf yang lebih terorganisir dan transparan. Teknologi digital dapat menjadi solusi untuk memperbaiki pengelolaan zakat dan wakaf. Dengan aplikasi berbasis teknologi, zakat dapat dihimpun secara efisien, distribusinya dapat dipantau, dan pengawasan terhadap penggunaan dana bisa dilakukan dengan lebih transparan.

Penerapan teknologi dalam keuangan publik Islam juga memungkinkan pengumpulan dana zakat secara lebih luas, bahkan dapat dilakukan secara online. Hal ini memungkinkan orang-orang di seluruh dunia untuk memberikan zakat dengan mudah, mengurangi potensi penyelewengan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem ini.

Secara keseluruhan, keuangan publik Islam menawarkan sebuah sistem yang lebih inklusif dan adil bagi masyarakat. Dengan menggunakan zakat, wakaf, dan pajak berbasis syariah, negara dapat memastikan pemerataan kekayaan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Namun, untuk mengimplementasikan sistem ini dengan efektif, negara harus mengatasi tantangan-tantangan yang ada, seperti integrasi dengan sistem ekonomi global yang ada, pengelolaan zakat dan wakaf yang lebih transparan, serta pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan dana publik. Dengan kerjasama yang solid antara pemerintah, dengan lembaga -- Lembaga keuangan syariah, dan masyarakat, keuangan publik Islam dapat menjadi solusi yang baik membawa manfaat -- manfaat besar bagi kesejahteraan umat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun